Opini WTP dan Kesejahteraan Warga Pessel

12 May 2014 963 x Dibaca

Opini audit BPK berupa "Wajar Tanpa Pengecualian" atas Laporan Keuangan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sudah menjadi cita-cita atau obsesi bagi seluruh pimpinan lembaga di Pesisir Sealatan. Dengan opini tersebut,lembaga yang bersangkutan akan dapat mengeskpresikan akuntabilitasnya sebagai entitas lembaga kepada para stakeholdernya (public/masyarakat) sebagai birokrasi yang memliliki citra Good Governance.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah salah satu dari opini audit atas laporan keuangan. Opini audit lainnya adalah Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion), Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) dan Tidak Wajar (Adverse). Dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian berarti laporan keuangan (dimana salah satu unsurnya adalah realisasi anggaran) adalah benar sehingga tidak diberikan pengecualian. Secara singkatnya tidak ada proses pengguntingan anggaran yang terjadi selama tahun berjalan.Opini audit merupakan bentuk dari pernyataan tertulis auditor atas laporan keuangan yang diperiksa oleh mereka.

Opini audit bertujuan untuk : meyakinkan auditor bahwa laporan keuangan sudah dibuat dan disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku dan bebas dari salah saji yang bersifat material. Yang dimaksud dengan disusun berdasarkan standar yang berlaku adalah laporan tersebut disusun sesuai kaidah akuntansi umum bukan disusun berdasarkan keinginan sendiri atau seenaknya. Opini atas laporan keuangan akan dinilai berdasarkan empat perspektif (kriteria), yaitu : kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tahun ini menorehkan prestasi dengan memperoleh penilaian tertinggi dari BPK atas LKPD Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Jumat (9/5) lalu. Penilaian tersebut diserahkan Kepala Kantor BPK Perwakilan Sumatera Barat, Betty Ratna Nuraeny kepada Bupati Pesisir Selatan, di Kantor BPK Padang."Penilaian opini WTP merupakan penilaian tertinggi yang diberikan BPK. Menurut catatan. Prediket WTP ini merupakan yang pertama kali diterima Pesisir Selatan sejak kabupaten ini berdiri," kata Nasrul Abit menjelaskan di Painan.

Dikatakan Nasrul Abit, prediket tersebut merupakan puncak dari kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terutama dalam pengelolaan keuangan dan asset daerah. "Tidak mudah untuk memperoleh prediket WTP. Namun, berkat kerja keras dan kesungguhan semua lini dalam mengelola keuangan, akhirnya seluruh aspek penilaian yang dilakukan BPK memberikan hasil menggembirakan yakni WTP", ungkapnya.

Dikatakannya, keberhasilan ini merupakan tantangan daerah dimasa masa yang akan datang. "Meraih prestasi itu memang tidak mudah, namun yang lebih sulit lagi mempertahankan prestasi. Prediket WTP harus dipertahankan dengan kerja keras. Jangan sampai terlena begitu mendapat penilaian terbaik. Akan tetapi terus berusaha dengan sungguh-sungguh dalam mengelola keuangan," katanya.

Pemkab Pessel memang bertekad menoreh dua prestasi yaitu mendapatkan prediket WTP dan keluar dari status daerah tertinggal. Untuk mencapai dua momen penting itu, maka Pemkab beserta jajaran melakukan pembenahan serta peningkatan berbagai sektor. Salah satunya, melakukan penandatanganan nota kesepakatan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan kepala SKPD. Hal itu bertujuan bagaimana semua komponen dalam melaksanakan kegiatan dan program saling berkoordinasi serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian menjadi salah satu starategi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai amanat Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2012 tentang strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka panjang tahun 2012-2025 dan jangka menengah tahun 2012-2014. "Perpres tersebut diaktualisasikan oleh pemerintah daerah melalui aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang ditetapkan setiap satu tahun", terangnya.

Ditambahkan, sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor :356/8429/SJ/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi, maka ada beberapa langkah yang dilakukan . Antara lain, pembentukan kelembagaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pelimpahan kewenangan penerbitan perizinan dan nota perizinan di daerah kepada lembaga PTSP, publikasi pelayanan standar terpadu satu pintu, penyediaan sarana dan mekanisme.

Selanjutnya, setelah WTP dicapai tentu saja yang dikejar bukan hanya opini "Wajar Tanpa Pengecualian" saja, tetapi yang lebih penting adalah efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran untuk mensejahterakan masyarakat. Jangan sampai anggaran lebih banyak dipakai untuk belanja aparatur dibandingkan belanja publik. (Penulis berdomisili di Depan Masjid Nurul Huda Pasar Ampiang Parak, Kecamatan Sutera, Pessel, Sumbar)

Penulis: MsrPd - Administrator
Berikan Reaksi Anda:

Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.