Memahami Lebih Dekat Tentang TNKS

13 Oct 2013 2181 x Dibaca

Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS), memiliki sejarah cukup lama di kawasan Pesisir Selatan dan Sumbar. Sepanjang berdirinya kawasan hutan yang pada mulanya hanya berupa hutan lindung di zaman Belanda (1921) dan akhirnya jadi Taman Nasional (TN), kini menemui banyak persoalan dalam perjalannya.

Hingga saat ini belum banyak warga di pinggir TNKS yang mengetahui status kawasan TNKS. Status kawasan TNKS itu meliputi banyak aturan. Pertama pernyataan Mentan No. 736/Mentan/X/1982 (1.424.650 ha) tentang Calon Taman Nasional. Kemudian dilanjutkan SK Menhut No. 192/Kpts-II/1996 (1.368.000 ha) tetang Penunjukan dan Perubahan Fungsi, SK Menhut No. 380/Kpts-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Penetapan TNKS (partial) di Provinsi Sumbar.

Dasar selanjutnya adalah, SK Menhut No. 200/Kpts-II/1999 tgl 14 April 1999 tentang Penetapan Kawasan TNKS di Provinsi Jambi, SK. Menhutbun Nomor: 901/Kpts-II/1999 (1.375.389,867 ha) tentang Penetapan Kawasan TNKS di 4 Provinsi. SK Menhut No.420/Menhut-II/2004 tentang Repatriasi Hutan Sipurak Hook (14.160 ha) sehingga luas total TNKS 1.389.509, 867 ha. Kawasan pelestarian alam (UU No. 5/1990), Kawasan strategis nasional sebagai kawasan lingkungan hidup (PP. 26 tahun 2008 tentang RTRWN). Atas usulan Pemerintah RI, TNKS ditetapkan sebagai ASEAN Heritage Park sejak 18 Desember 2003. World Heritage Site (WHS) - Cluster Tropical Rain Forest (TNGL, TNKS, dan TNBBS) sejak 2004.

Masuk WHS dikarenakan bentuk bentuk alam (fisik dan biologi) yang mempunyai nilai yang menonjol secara universal (estetis atau ilmu pengetahuan). Formasi geologis dan fisiografi, yang telah mempunyai batas yang jelas, mempunyai habitat dari satwa atau tumbuhan yang terancam dengan nilai menonjol secara universal (ilmu pengetahuan atau konservasi). Habitat alami, mempunyai batas yang jelas, mempunyai nilai menonjol secara universal (ilmu pengetahuan, konservasi atau keindahan alamnya).

Konsekwensi akibat masuk WHS adalah TNKS diakui sebagai milik dunia yang berakibat pada kelestarian TNKS dimonitor oleh dunia. Pemerintah dan Pemkab harus melindungi, mengamankan, dan melestarikan TNKS. Teguran dunia TNKS mengarah in danger pernah diterbitkan yakni Surat Menkokesra th 2005 minta para gubernur (Sumbar, Jambi, Bengkulu, dan Sumsel) melakukan tindak lanjut pengamanan dan pelestarian TNKS. Emergency Action Plan (EAP), sejak 2006. Debt for Nature Swap (DNS), sejak 2007.

Akibat positifnya adalah, TNKS menjadi modal dasar untuk promosi dan outsourcing dana: Clean Development Mechanism (CDM) - Carbon Trade. Reduced Emission from Degradation and Deforestation (REDD)

Namun diperjalannannya banyak problem dihadapi TNKS di Pessel. Dan masalah itu hampir terjadi disepanjang batas TNKS (Kec. Bayu s/d Kec. BAB); 66 kampung yang berbatasan langsung dengan TNKS. Kondisi Topografi yang ekstrim (Bukit Barisan) . Klaim tata batas pertambangan: KP (kuasa pertambangan) yang berada di sekitar/dekat kawasan. Masalah selanjutnya adalah, adanya usulan pembangunan jalan tembus melintasi kawasan TNKS yakni Kambang - Muara Labuh (Solsel).

Rencana membendung perambahan dilakukan dengan, sosialisasi KSDA, TSL dan Perundangan-undangan ke desa-desa sekitar kawasan. Pemasangan papan informasi & larangan di beberapa titik strategis pada batas kawasan dan akses jalan di sekitar kawasan TNKS. Peran Serta/Pendampingan Masyarakat (Pamhut Swakarsa). Pengembangan mitra permanen, merupakan bentuk penanganan berupa penguatan jaringan/ network pengembangan masyarakat (Pemberdayaan). Kebun bibit desa, model desa konservasi dan pengembangan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan. Identifikasi dan inventarisasi perambahan. Program rehabilitasi hutan dan lahan

Tindakan yang telah dilakukan, penyuluhan atau sosialisasi KSDA, TSL dan Perundang-Undangan Bidang Kehutanan, Pemetaan/Zonasi, koordinasi/sosialisasi ke para pihak terkait (Pemda, Polres, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat), patroli/operasi fungsional pengamanan kawasan hutan, operasi intelijen & operasi gabungan, khusus penanganan perambahan (penangkapan pelaku perambahan thn 2010 & sdh vonis PN 1 thn penjara & denda Rp. 1 juta). Adanya pemahaman dan pengertian tentang kawasan TNKS, khususnya di Kabupaten Pessel persamaan persepsi tentang pengelolaan dan keberadaan TNKS, perimbangan dalam proses pemberitaan dan informasi lapangan, meningkatkan kerjasama (jejaring kerja) akan dapat menyelamatkan TNKS.

Penulis: Yusril Budidarma, A.Md
Berikan Reaksi Anda:

Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.