Kenapa Dengan Ruang ?

15 Oct 2018 502 x Dibaca

Sesungguhnya tiap aktivitas  dalam berbagai dinamika hidup kita membutuhkan ruang, baik dalam skala besar maupun kecil. Peningkatan kebutuhan dan persaingan dalam penggunan ruang memerlukan pemikiran yang seksama, bahkan kadang dipergunakan senjata,  dalam mengambil pemanfaatan yang paling menguntungkan  dari sumberdaya yang terbatas.

Jangan heran jika hari ini persaingan antar negara, bahkan perang Arab Israel yang berlarut larut, sesungguhnya adalah upaya perebutan ruang, baik darat, laut dan udara. Termasuk usaha keras Rusia dan Amerika Serikat mendarat di Bulan dan Planet Mars adalah kerja tanpa henti untuk mengendalikan dan menguasai ruang angkasa. Politik Ekspansi Negara Tiongkok di Laut China Selatan yang berambisi menguasai kepulauan Spratly, dan berebut dengan Vietnam, dan Filiphina, adalah juga ambisi menguasai ruang. Tak ada negara yang mau diambil ruangnya sejengkal pun, karena konsekwensinya adalah pengurangan dalam tiga dimensi, yakni ke atas, ke bawah dan mendatar,  

Konsep ruang sendiri telah menjadi perhatian banyak ilmuwan sepanjang sejarah umat manusia. Istilah ini digunakan secara berbeda dalam berbagai bidang kajian. Ada ruang sastra, ruang ekonomi, ruang bawah tanah, ruang udara, bahkan sepetak kuburan ketika kita dimakamkan kadang juga disebut ruang. Yang belum diperdebatkan hingga hari ini, hanya atas pertanyaan, apakah akhirat sebuah ruang ? Entahlah.

 Pengetahuan teknik menyebut ruang sebagai suatu satuan fundamental, atau suatu satuan yang tak didefinisikan dari satuan lain. Dalam kamus bahasa Indonesia ruang diartikan sebagai sela sela antara dua tiang atau sela di antara empat tiang.

Secara Nasional, menurut UU No. 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang, pengertian ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memeliharan kelangsungan hidupnya. Dengan demikian, undang undang tersebut memerintahkan pada negara atau setiap pemerintah daerah untuk menjaga dengan baik kesatuan ruang yang dimilikinya secara administratif pemerintahan, yakni ruang ke atas, mendatar dan ke bawah hingga perut bumi.

Hal yang perlu dicatat adalah ruang yang dimaksud dari UU No. 26 adalah ruang sebagai sumberdaya yang harus dimanfaatkan untuk menjamin keberlangsungan hidup setiap makluk hidup, bukan hanya manusia. Dengan demikian, undang undang telah memberikan perlindungan yang paripurna kepada semua makluk hidup di seluruh penjuru ruang tanah air, seperti hewan, tanaman, dan tentu juga manusia.

Ruang perlu ditingkatkan pengelolaanya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna. Dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum, dan keadilan sosial.

Perkembangan situasi dan kondisi menuntut penegakkan prinsip keterpaduan keberlanjutan, kepastian hukum, demokrasi dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang yang baik. Situasi persaingan yang makin kompetitive dalan segala bidang kehidupan, dan kondisi sosial ekonomi yang berubah sangat dinamis, undang undang Nomor 26 telah memberi kewenangan pengelolaan ruang pada setiap tingkat pemerintahan.

Untuk melaksanakan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang maka kewenangan tersebut perlu diatur agar tidak menimbulkan kesenjangan antar daerah. Penataan ruang merupakan proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.  

Proses perencanaan ruang akan menghasilkan Rencana Tata Ruang yang didalamnya akan diperoleh gambaran Pola Ruang, Struktur Ruang, dan kawasan mana yang boleh dan mana yang tak boleh dikembangkan atau dibudidayakan. Dengan  ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif dan partisipasitif, agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Pesisir Selatan tidak terlalu luas, namun juga tidak sempit. Tapi pengelolaan ruang Pesisir Selatan banyak dibatasi penggunaanya oleh status ruang yang diberi beban fungsi lindung. Disamping karena posisi sebagai daerah tangkapangan air, juga karena fisiografinya yang tidak layak untuk menjadi kawasan pemukiman dan budidaya. Secara Geografis, Kabupaten Pesisir Selatan juga berada pada kawasan rawan bencana sehingga diperlukan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana  sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan. Bersambung.....

Penulis: erizon
Berikan Reaksi Anda:

Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.