Painan, Berbagai usaha yang digeluti masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) memiliki nilai tambah bagi daerah dalam hal pendapatan, maka bagi masyarakat yang sudah habis masa berlaku izin usahanya, dihimbau untuk segera malakukan perpanjangan.
Sebab, pemerintah daerah setempat melalui petugas akan melakukan penertiban terhadap semua izin yang sudah habis masa berlakunya itu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Pessel, Suardi S mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan penertiban terhadap izin usaha yang sudah berakhir masa berlakunya.
"Langkah ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 07 Tahun 2005 tentang SITU/HO, dan Perda No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Dimana dalam Perda itu disebutkan durasi izin, terutama SITU/HO hanya selama 3 tahun, dan wajib dilakukan diperpanjangan," katanya.
Berdasarkan hal itu, sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap izin yang sudah tidak berlaku. Sedangkan kepada para pemilik izin yang masih beraktifitas, akan disurati untuk memperpanjang izinnya.
"Dalam waktu dekat kita akan melakukan pemantauan ke lapangan. Bagi pemilik usaha yang izinnya telah habis masa berlaku, tapi masih melakukan aktifitas, maka dihimbau untuk segera memperbaharui izinnya," ujarnya.
Selain upaya itu, pihaknya juga melakukan pemberitahuan terhadap badan hukum atau perseorangan yang usahanya terdaftar dalam database perizinan tahun 2014, untuk segera pemperpanjang perizinannya.
" Langkah itu bisa dilakukan, sebab setiap tahun DPMP2TSP Pessel menerbitkan buku yang memuat database perusahaan atau usaha perseorangan. Karena terinventarisir, sehingga kita bisa menyuratinya setiap tahun, termasuk yang usahanya terdaftar melalui izin yang dikeluarkan tiga tahun lalu atau selama tahun 2014," tutupnya,(12)