Pesisir Selatan-Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dilakukan di RSUD Dr. Muhammad Zein Painan, Selasa (28/10) di rumah sakit setempat.
Plt Direktur RSUD Dr. Muhammad Zein Painan, Dr. Dona Hamrita mengatakan, rumah sakit ini menjadi salah satu lokasi pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 oleh Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat.
Tim Ombudsman bersama Plt. Asisten Administrasi Umum (Asisten III) serta Organisasi Setda Kabupaten Pesisir Selatan tiba di RSUD Dr Muhammad Zein Painan untuk melaksanakan tahapan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025.
"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen rumah sakit dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," katanya.