Painan, Desember----
Verifikasi bahan sertifikasi guru kuota 2011 Kabupaten Pesisir Selatan mulai digelar tanggal 21 - 28 Desember 2010.
Hingga 28 Desember mendatang, para tenaga pendidik diminta untuk melengkapi berbagai persyaratan yang diminta untuk ikut sertifikasi tahun 2011.
"Semua kelengkapan bahan yang diminta seperti fotocopy SK CPNS, fotocopy pangkat terakhir, ijazah terakhir serta fotocopy SK honor harus dilengkapi sebelum batas waktu yang ditentukan," kata Kadisdik Pessel, Dian Wijaya didampingi Kepala Seksi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pesisir Selatan Asrius Heffi di ruangannya.
Ia menambahkan, sertifikasi ini ditujukan bagi guru PNS, non PNS dan guru non sarjana belum sertifikasi yang disesuaikan dengan masa kerja, usia dan golongan.
"Bagi guru PNS dan non PNS harus memiliki masa kerja minimal enam tahun per 31 Desember 2010. Sementara untuk guru non sarjana dengan ketentuan umur minimal 50 dan maksimal 58 per 31 Desember, masa kerja minimal 20 tahun ditambah golongan minimal IV/a," jelasnya.
Nanti, semua kelengkapan bahan sertifikasi untuk guru SMP, SMA, SMK akan direkap oleh kepala sekolah dan untuk guru TK, SD dan SLB akan direkap oleh UPTD.
Menurutnya, penyelengaraan sertifikasi ini berdasarkan hasil sosialisasi sertifikasi guru tahun 2010 dengan Dirjen PMPTK Pusat yang terbagi dalam tiga pola yakni pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL), penilaian portofolio (PF) serta pendidikan dan latihan profesi (PLPG).(02)