Tanggapi Keluhan Masyarakat, Tim Terpadu Tinjau Lokasi Galian C di Air Haji Tengah

18 Mar 2018 1009 x Dibaca
Tanggapi Keluhan Masyarakat, Tim Terpadu Tinjau Lokasi Galian C di Air Haji Tengah

PAINAN - Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang aktifitas galian C milik CV Permata Alam Sejahtera yang beroperasi di Air Haji Tengah, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan. Pada Jumat (16/3) Tim terpadu Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Kabupaten Pessel turun kelokasi memastikan patok dan titik kordinat di area pertambangan.

Pantauan pesisirselatankab.go.id dilapangan, tim gabungan tersebut terdiri dari Dinas ESDM, Lingkungan Hidup, DPMPTSP, PSDA, Dinas Kehutanan serta Satpol PP, mereka turun kelokasi untuk mencarikan solusi terkait permasalahan yang terjadi antara masyarakat dengan pemilik CV Permata Alam Sejahtera Agri Mustakim. Tim terlihat mengecek satu persatu titik koordinat dan kembali mendata patok batas tanah ulayat milik masyarakat yang berada di Nagari Air Haji Tengah.

"Tujuan kita kesini adalah untuk meninjau ulang dan mengumpulkan data sesuai laporan masyarakat. Pada intinya izin CV Permata Alam Sejahtera sudah keluar, namun ada komplen dari masyarakat mengenai lahan dan batas tanah ulayat. Jadi, itu yang harus kita selesaikan," sebut Indra Utama selaku Kabid Perizinan DPMPTSP Sumbar dilokasi.

Lebih lanjut dikatakan, terkait persoalan kepemilikan lahan masyarakat yang masuk kedalam titik koordinat patok tambang galian C milik CV Permata Alam Sejahtera, ada baiknya diselesaikan dengan kepala dingin supaya tidak menimbulkan kerugian dari masing-masing pihak.

"Sebenarnya terkait izin, pihak kita tetap mulai dari tingkat bawah. Kalau sudah lengkap secara administrasi maka baru kita keluarkan izinnya. Namun, saat pengurusan izin terkadang awalnya masih aman saja, ternyata setelah operasional baru timbul komplen. Nah, ini yang harus kita carikan solusi untuk menengahi," ungkapnya saat itu.

Ia menjelaskan, terkait izin tambang galian C milik CV Permata Alam Sejahtera yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan semuanya sudah berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur. Namun, pihaknya berharap yang namanya izin sudah dikeluarkan tentu harus membawa membawa manfaat bagi masyarakat luas.

"Kalau investasinya menguntungkan bagi masyarakat dan daerah maka akan kita lanjutkan, namun jika depositnya tidak menguntungkan dari segi investasi, maka bisa kita cabut atau tidak dilanjutkan. Intinya kita dari pemerintah provinsi tetap akan memfasilitasi," ujarnya.

Terkait persoalan saling klem kepemilikan lahan dilokasi galian CV Permata Alam Sejahtera, pihaknya menyarankan agar seluruh masyarakat, tokoh adat, Ninik Mamak, KAN, Walinagari, Camat, duduk bersama untuk mencari solusi terhadap persoalan tersebut.

"Kita menyarankan seluruh masyarakat harus duduk bersama. Jangan gara-gara izin operasi tambang galian C ini merusak hubungan kekerabatan dan kekeluargaan. Sebab, secara kesatuan adat mereka ini masih ada hubungan keluarga (Badunsanak)," harapnya.

Ketua KAN sekaligus Rajo Adat Nagari Air Haji, Jafri Dt Rajo Lelo, mengatakan, jauh hari sebelumnya ia sudah mennyarankan kepada pihak penambang agar menghentikan kegiatan untuk sementara waktu. Menurutnya, hal itu bertujuan agar persoalan yang terjadi antara masyarakat dengan pemilik CV Permata Alam Sejahtera bisa diselesaikan dengan baik. Namun, himbauan tersebut tidak pernah ditanggapi dan kegiatan masih tetap berlanjut hingga saat ini.

"Kita berharap kepada pemerintah provinsi agar bijaksana dalam melihat persolan ini. Agar tidak terjadi konflik antara anak kemenakan pemilik tanah ulayat dengan pemilik usaha CV Permata Alam Sejahtera. Sebab, selama ini kami selalu berusaha untuk menenangkan anak keponakan agar mereka bisa berkepala dingin, namun jika operasi galian C ini tetap berlanjut, saya tidak jamin apa yang akan terjadi besok," sebutnya kepada Haluan dilokasi.

Menurutnya, izin yang dikeluarkan dari tingkat bawah adalah sebagai bentuk penipuan data. Bahkan ia menilai Dinas ESDM Provinsi selaku leading sektor ceroboh dalam mengambil kebijakan. Hal itu dikarenakan keberadaan tanah ulayat kaum tidak bisa dibuat surat izinnya. Terkait persoalan itu, pihaknya sudah menyampaikan secara langsung kepada Wagub Sumbar Nasrul Abit dan dinas terkait pada Senin, (12/3).

"Jika kegiatan ini masih tetap dilanjukan, maka saya khawatir masyarakat yang punya tanah ulayat diseberang, Suku Melayu, Panai, Caniago dan Jambak, akan bertindak anarkis. Jadi, sebelum persoalan baru muncul, silahkan selesaikan dengan baik. Saya tidak bisa melangkah terlalu jauh, sebab sudah menjadi sorotan selama ini, bahkan saya juga dianggap sebagai provokasi dalam persoalan ini," ungkapnya.

Sementara itu, Agri Mustakim selaku pemilik CV Permata Alam Sejahteta menyebutkan, pihaknya selaku pengelola Quary galian C tetap akan beroperasi di Air Haji Tengah, sesuai dengan izin yang sudah dikantonginya. Menurutnya, kegiatan itu menyangkut dengan ekonomi pribadi dan masyarakat banyak.

"Tadi, saat tim melakukan peninjauan kelokasi ternyata semua aman-aman saja. Tak ada tanah ulayat yang masuk kedalam operasi galian C. Sebab, itu adalah Batang Sungai. Dan itu sudah sesuai dengan batas-batas izin yang dikeluarkan dinas terkait," sebutnya.

Ia menyebutkan, terjadinya gejolak antara pihaknya dengan masyarakat yang memiliki lahan tersebut hanya terkait persaingan bisnis. Sebab, dari awal tak ada yang bermasalah namun terkesan dibesar-besarkan. 

"Jadi, apa yang kita lihat dilapangan tadi itulah hasil yang sebenarnya. Tidak ada tanah ulayat masyarakat yang kena patok dan tidak ada titik kordinat yang keluar batas. Sebab, yang dipatok batang air sesuai titik kordinat dari dinas terkait, bukan tanah ulayat. Jadi terjawab sudah keraguan masyarakat selama ini. Saya menilai ini adalah unsur persaingan bisnis, karena ketua KAN juga mengendalikan sebuah Quari di Air Haji Tenggara, Lubuak Buaya," ungkapnya saat itu.

Ia mengatakan, dalam kegiatan pengoperasian galian C tersebut, pihaknya mengaku tidak mengada-ngada. Sebab, semuanya sudah berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur. Menurutnya, jika masih ada yang kurang senang semuanya akan diserahkan kepada pihak penegak hukum.

"Kita tetap beroperasi seperti biasa. Karena posisi kita sudah dijalur yang benar. Dan saya tidak merasa melanggar aturan yang dibuat oleh pemerintah. Tadi kita juga sudah membuat berita acara bersama tim dan pihak penegak hukum. Jika masih ada yang mengganggu maka akan dipidana sesuai pasal UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan. Kalau seandainya masih ada yang kurang senang silahkan gugat dan kita selesaikan di pengadilan," terangnya. (15)

 

Penulis: Okis Mardiansyah
Berikan Reaksi Anda:

Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.