Pesisir Selatan---Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan nyatakan 47 wali nagari yang sudah habis masa jabatan yang saat ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) wali nagari, sudah merencanakan pemilihan wali nagari (Pilwana) serentak pada 2023 ini.
Namun rencana itu belum terlaksana karena usulan anggaran untuk menunjang pelaksanaan Pilwana yang diajukan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, tidak terkabul.
Kepala DPMDP2KB Pesisir Selatan, Zulkifli, ketika dihubungi Jumat (23/6) menjelaskan bahwa hingga saat ini jumlah wali nagari yang sudah habis masa jabatan memang sudah mencapai 47 orang. Jika pilwana tertunda hingga tahun 2025 akan menjadi 151 orang, sebab akan ada sebanyak 104 orang lagi wali nagari yang akan habis masa jabatan di tahun 2024 nanti.
"Karena banyaknya kebutuhan Pj wali nagari yang dibutuhkan bila Pilwana tertunda pada 2025, maka dikuatirkan kita akan kekurangan SDM PNS yang tersedia di kecamatan. Beranjak dari kondisi itu, sehingga perlu dilakukan Pilwana terhadap 47 nagari tersebut yang pengusulan penganggarannya sudah kita ajukan pada 2022 lalu agar bisa diakomodir pada APBD 2023," katanya.
Namun upaya itu kata Zulkifli kandas karena usulan yang sudah disampaikan untuk menunjang mengalokasikan anggaran pada APBD 2023 tidak tidak terkabul.
"Alokasi anggaran yang kita usulkan untuk menunjang pelaksanaan Pilwana pada APBD untuk dianggarkan tahun 2023 ini sebesar Rp 566.014.000. Namun tidak terkabul walau kita sudah berupaya meyakinkan tim anggaran dari DPRD Pessel ketika itu. Beranjak dari kondisi itu, sehingga pada APBD Perubahan tahun 2023 ini kita kembali mengajukannya, dan diharapkan ini bisa terkabul," harapnya.
Sebagai dinas terkait, dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada sekretaris Komisi I DPRD Pessel yang sudah menyampaikan masukan dan kritikan, dengan harapan usulan pengajuan anggaran yang kembali disampaikan melalui APBD Perubahan tahun 2023 ini bisa diakomodir.
"Sebab terhadap nagari-nagari yang dipimpin oleh Pj wali nagari saat ini juga sudah disampaikan agar menyisihkan anggaran dan menghitung kebutuhan Pilwana di nagarinya tersebut. Minimal kebutuhan per nagari sebesar Rp 40 juta," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa persiapan proses Pilwana itu mulai dari penjaringan hingga pemilihan dibutuhkan waktu selama dua bulan minimal.
"Dengan disahkannya pengusulan anggaran untuk tingkat kabupaten melalui APBD Perubahan dengan target ketok palu pada Agustus 2023 mendatang, maka pada Oktober 2023 sudah bisa dilakukan Pilwana. Dari itu kami berharap pengusulan anggaran melalui APBD Perubahan ini bisa terkabul. Sebab pemerintah daerah tidak ada niat atau rencana melakukan penundaan Pilwana ini hingga 2025. Nagari tersebut tersebar di 12 kecamatan dari 15 kecamatan yang ada. Diantaranya, Kecamatan Koto XI Tarusan 5 nagari, Kecamatan IV Jurai 4 nagari, Batang Kapas 1 nagari, Sutera 2 Nagari, Lengayang 7 nagari, Ranah Pesisir 3 nagari, Linggo Sari Baganti 6 nagari, Airpura 3 nagari, Pancung Soal 5 nagari, Basa Ampek Balai Tapan 4 nagari, Ranah Ampek Hulu Tapan 4 nagari, dan Kecamatan Lunang 3 nagari pula. Sedangkan tiga kecamatan lainnya, yakni Kecamatan Bayang, Bayang Utara, dan Kecamatan Silaut semuanya dipimpin oleh wali nagari defenitif ," tutup Zulkifli menegaskan.