Painan, Sekretaris Daerah Pessel, Erizon menyatakan, kegiatan investasi dapat mendorong dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, setiap kegiatan usaha investasi penanaman modal diatur dan dikendalikan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, setiap perusahaan penanam modal memiliki hak, kewajiban dan tanggung jawab baik terhadap pemerintah, lingkungan serta sosial sebagaimana diatur dengan Peraturan Kepala BKPM RI No.17 tahun 2015 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal, sebut Erizon, Jumat (2/03) di Painan.
Lebih jauh dikatakan, kehadiran penanaman modal di daerah akan dapat mendorong peningkatan ekonomi daerah bahkan akan mendongkrak pergerakan ekonomi secara nasional.
Kemudian terciptanya lapangan kerja, berkembangnya ekonomi masyarakat yang pada giliranya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Sebagaimana kita ketahui, Presiden Joko Widodo sangat fokus dan intens dengan kegiatan investasi penanaman modal, terutama yang dapat menyerap banyak tenaga kerja," ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu Pessel, Suardi menyebutkan, salah satu kewajiban penanam modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKPM No.17 tahun 2015 adalah penanam modal wajib membuat dan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) kepada pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Dijelaskan, LKPM merupakan instrumen pengendalian bagi pemerintah untuk mengetahui sejauhmana kepatuhan penanam modal melaksanakan tanggungjawab dan kewajiban melaksanakan kegiatan usahanya. (03)