Polres Pessel Sidik Kasus Pembunuhan Harimau

07 Jun 2010 963 x Dibaca
Painan, Juni

Polres Pesisir Selatan tengah melakukan penyidikan kasus pembunuhan Harimau Sumatera (Panthera Trigis Sumaterae) di Sungai Nyalo Batangkapas 23 Desember 2009. Sebanyak 6 saksi mata dan 1 saksi ahli telah dipanggil Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres setempat untuk di mintai keterangannya seputar kasus itu.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Rosmita Rustam SE melalui Kasat Reskrim, AKP P Simanjuntak SIK didampingi Kanit Tipiter, Aiptu Niswal B ketika dikonfirmasi pesisirselatan.go.id di ruang kerjanya Senin (7/6) membenarkan, kasus dugaan pembunuhan satwa liar jenis Harimau Sumatera itu tengah diproses di Polres setempat dalam tahapan pemanggilan saksi.

Sebelumnya kasus itu telah dilakukan penyelidikan oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Dari hasil diagnose Outopsi oleh tim yang terdiri dari drh Dwi Wahyuda, Ana Septian dan Kebun Binatang Kinantan di Bukittinggi beberapa waktu lalu, satwa liar yang dilindungi itu diduga mati karena racun.

Sebelum mati, Rabu, 23 Desember 2009 hewan ganas tersebut memangsa seekor sapi milik warga Sungai Nyalo, Batangkapas. Satu hari setelah itu, Kamis, 24 Desember binatang buas itu ditemukan mati oleh warga setempat. Berawal dari itu, BKSDA Sumbar turun ke Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) untuk mencari informasi lebih lanjut penyebab matinya harimau Sumatera yang berumur sekitar 10 tahun itu dan membawa bangkainya ke Bukittinggi untuk di otopsi.

Harimau Sumatera, spesiesnya sudah diambang kepunahan yang mati diduga menenggak racun tersebut, setelah dilakukan pengukuran oleh tim dan BKSDA panjang badan (tubuh) 2 meter, berat badan 155 kilogram, umur 10 tahun.

Disebutkan, hingga kini, Sat Reskrim Polres Pessel belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan satwa liar dilindungi tersebut, namun kini masih dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan saksi. Jika terbukti, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistem.

Tersangka akan ditindak karena melanggar pasal 21 jo pasal 40 UU no 5 tahun 1990. Ancaman hukuman bagi tersangka nantinya maksimal 5 tahun penjara. Untuk proses lebih lanjut, Penyidik Polres Pessel nantinya akan menyerahkan Berkas Perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Painan setelah selesai proses Penyidikan di Unit Tipiter Polres Pessel.(04
Penulis: adri
Berikan Reaksi Anda:

Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.