Polres Pessel Himbau Warga Gunakan Plat Nomor Asli

03 Dec 2017 567 x Dibaca

Painan,1 Desember 2017 Warning ditegaskan oleh jajaran Satlantas Polres Pesisir Selatan kepada pemilik kendaraan roda empat yang kedapatan menggunakan pelat nomor kendaraan palsu yang bukan nomor pelat asli kendaraan.

Berdasarkan pantuan dilapangan, masih ada beberapa buah kendaraan roda empat yang terpakir di painan dan kawasan painan terlihat menggunakan pelat nomor palsu. Yang diduga bukan nomor asli kendaraan yang dipakai.

"Kendaraan akan kita  tilang karena TNKB-nya tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan, ataupun Pelat Nomor kendaraan aslinya " ujar Kasat Lantas Polres Pessel Iptu Ghanda. N
 

Ghanda menjelaskan, UU No 22 Tahun 2009 pasal 280 Jo pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah, kendaraan bermotor  yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Dan itu Ghanda menghimbau bagi pemilik kendaraan roda empat , baik itu umum, pribadi dan rod dua agar bisa mempergunakan pelat kendaraan aslinya. Sebelum nantinya dilakukan tindakan tegas tilang di lapangan oleh anggota.

" kita, ajak pemilik kendaraan ikut menjaga ketertiban berkendara. Salah satunya menggunakan TNKB asli, " kata nya.

Lebih jauh Ghanda menuturkan walaupun pelaksanaan operasi zebra singgalang tahun 2017 telah berakhir, tetap kegiatan rutin jajaran satlantas Polres Pessel tetap berjalan, baik itu patrali rutin, pengamanan arus kendaraan dan kegiatan lainya.

Keselamatan berkendara bukan semata - mata tanggung jawab dari pihak kepolisian semata, tetapi keselamatan berkendara juga terletak di pribadi pengendara.  Maka jadilah "  Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas " . akhirnya. (07)

Penulis: Elfi Mahyuni, S.H
Berikan Reaksi Anda:

Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.