Penyerahan Pengelolaan BPHTB Kepada Daerah Sebuah Tantangan
18 Feb 2011
365 x Dibaca
PAINAN, Februari- Mulai tahun ini (2011) pengelolaan retribusi Biaya Pengalihan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah kabupaten kota diserahi wewenang mengelola sumber pendapatan tersebut.
Hal ini tentu saja memiliki dampak positif dan negatif bagi pemerintah daerah. Khusus bagi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan hal ini berimbas negatif kepada pendapatan daerah sebab dengan penyerahan tersebut penerimaan daerah diperkirakan akan menurun drastis.
Ini menjadi sebuah tantangan bagi kabupaten Pesisir Selatan dalam upaya memacu pendapatan daerah sementara pendapatan daerah yang sudah ada menjadi berkurang.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Selatan memberikan saran agar pemerintah daerah lebih jeli lagi melihat peluang dan potensi sumber pendapatan karena berkurangnya pendapatan menjadi tantangan bagi daerah dalam pelaksanaan program pembangunan.
Sariyanto, S.Ag, anggota Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD Pesisir Selatan dalam pandangan umumnya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang BPHTB) menyarankan peningkatan upaya penggalian potensi daerah untuk menutupi turunnya PAD akibat penyerahan kewenangan tersebut.
" Dari data keuangan daerah dapat dilihat pendapatan dari BPHTB tahun ini akan jauh menurun dibanding pada saat pengelolaannya menjadi kewenangan pusat dan ini mesti disikapi dengan peningkatan upaya penggalian potensi daerah untuk menutupi kekurangan itu," kata Sariyanto.
Meski dari segi pendapatan menurun menurut Sariyanto penyerahan kewenangan itu jangan disikapi skeptis karena ada keuntungan lain yang bisa diperoleh yaitu kemandirian daerah. Selama ini karena pembagian hasil BPHTB dibagi rata untuk seluruh kabupaten/ kota sehingga banyak daerah yang rendah retribusinya masih menikmati hasil pembagian yang besar.
" Dari sini kita bisa lihat bahwa pemerintah pusat mengajarkan daerah untuk mandiri dalam menggali dan mengembangkan potensi daerah untuk kepentingan pembangunan daerah masing-masing," ujarnya.
Seperti diungkap Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Pesisir Selatan sebelumnya target BPHTB Pesisir Selatan tahun ini diperkirakan hanya akan diperoleh sebesar Rp100 juta sementara tahun sebelumnya daerah ini menerima hasil pembagian dari BPHTB mencapai Rp1,8 Miliar, pada saat BPHTB masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.
DPRD Pesisir Selatan saat ini tengah merampungkan pembahasan terhadap sebelas Ranperda yang diajukan oleh pihak eksekutif. Selain Ranperda BPHTB, ada Ranperda RTRW, Ranperda Retribusi Pasar, Retribusi Air dan Tanah, Ranperda tentang kedudukan protokoler dan keuangan DPRD, Ranperda Tentang sistem administrasi kependudukan, penyertaan modal pemerintah daerah, Ranperda pemerintahan Nagari Taratak Sungai Lundang dan pencabutan biaya leges. (03)(03)
Penulis:
MsrPd - Administrator