Pengelolaan BPHTP Perlu Penggalian Potensi

09 Feb 2011 746 x Dibaca

Painan, Februari----

Dengan diberikanya kewenangan daerah oleh pemerintah pusat dalam mengelolah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai mana UU nomor 28 tahun 2009 yang diberlakulan mulai 1 Januari 2011. Maka kejelian dan keseriusan untuk menggali semua potensi perlu lebih ditingkatkan.

Jika ini terabaikan, maka kewenangan yang diberikan sebagai mana UU nomor 28 tahun 2009 itu tidak akan memberikan keberuntungan apa-apa. Sebab Dengan diberikanya kewenangan pengelolaan dengan konsekwensi tanpa ada dana bagi hasil pajak itu, akan mengurangi pendapatan dalam hal distribusi," ungkap Ir Erizon, Ketua Bappeda kabupaten Pesisir Selatan kepada pesisirselatan.go.id Rabu (9/2) di Painan.

Bila dilihat berdasarkan potensi restribusi yang bisa dikelolah oleh kabupateb Pesisir Selatan saat ini, ternyata dengan diberlakukanya BPHTP itu, maka pendapatanya dibidang pajak itu akan berkurang cukup tajam. Bahkan potensi penerimaan yang sebelumnya Rp1,8 Miliar dalam 1 tahun menurun menjadi Rp100 juta.

Karena ini memang memiliki pengaruh yang cukup tinggi, terutama bagi daerah yang minim potensi seperti kabupaten Pesisir Selatan, sehingga semua SKPD yang ada diminta untuk bisa menggali semua potensi yang ada secara maksimal.

"Dikatakan demikian, sebab Pesisir Selatan termasuk salah satu daerah yang akan mengalami dampak besar penurunan restribusi BPHTP. Tapi, sangat banyak pula daerah yang diuntungkan. Berdasarkan hal itu, sehingga kita perlu melakukan upaya kerjasama dengan daerah lain yang memiliki kesamaan potensi. Tujuanya, agar kewenangan BPHTP ini bisa memberikan keuntungan lebih besar di masa datang," tutupnya. (05

Penulis: MsrPd - Administrator
Berikan Reaksi Anda:

Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.