Penegakan Disiplin Bagi ASN Tidak Bisa Ditawar
Painan, 15 Februari 2018--Penertiban terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) akan terus dilakukan dalam menegakan kedisiplinan. Ketegasan itu juga dilakukan di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Agar dalam melakukan penertiban atau patroli di lapangan tidak menimbulkan dampak bagi ASN. Sehingga diminta kepada semua ASN pada lingkungan Pemkab Pessel untuk tidak keluyuran pada jam kerja. Sebab penegakan disiplin merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar.
Ketegasan itu disampaikan Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Hendrajoni kepada pesisirselatan.go.id Kamis (15/2).
" Kedisiplinan merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar. Bila kedapatan keluyuran atau berkeliaran disaat jam dinas, akan ditindak secara tegas. Pertiban ini buka dilakukan di tingkat kabupaten, tapi juga kecamatan, hingga ke tingkat pemerintahan terendah, yakni nagari," tegasnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pessel, Dailipal mengatakan Kamis (15/2) bahwa penegakan disiplin bagi semua ASN mulai dari tingkat kabupaten hingga ke nagari itu merupakan instruksi Bupati Pessel.
" Karena merupakan instruksi, sehingga petugas Satpol PP secara tegas akan melakukan swiping kepada semua ASN yang keluyuran. Petugas-petugas ini, akan disebar di tempat-tempat strategis, seperti pasar, kedai minuman, kafe dan lainya di saat jam dinas. Bagi yang kedapatan berada di luar kantor saat jam dinas, harus bisa menunjukan surat tugas atau lainya, kenapa berada di luar kantor. Bila tidak memiliki alasan yang jelas, maka akan ditindak tegas, sesuai aturan berlaku," tegasnya.
Diungkapkanya bahwa pihaknya saat ini memang tengah melakukan sosialisasi terhadap semua ASN di daerah itu. Tujuanya agar tidak ada alasan bagi ASN bila sangsi tegas diberlakukan bagi yang kedapatan keluyuran di saat jam kantor.
" Penindakan terhadap ASN yang keluyuran pada jam dinas ini, berlaku mulai pukul 07.30 WIB, hingga pukul 16,00 WIB, atau sesuai dengan jam kantor," ujarnya.
Untuk menghindari kesalahfahaman di lapangan, pihaknya bersama petugas terus melakukan sosialiasi. Tujianya agar ASN yang terjaring razia, tidak kaget apa bila mendapat sangsi.
" Sosialisasi ini dilakukan hingga ke tingkat nagari," tutupnya. (05)