Painan, Februari----
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melaunching Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui KTP Elektronik (e-KTP) sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada semua kecamatan, Jumat (4/2)
Pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK), sesuai amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2006, tentang administrasi kependudukan yang diproses dan dikelolah melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
"Data base kependudukan yang akurat dan lengkap sudah menjadi sebuah kebutuhan yang tidak bisa dikesampingkan agar tidak terjadi lagi kesimpangsiuran informasi data diri masyarakat secara Nasional," kata Bupati Pessel, Nasrul Abit.
Launching NIK merupakan bagian dari tiga program Nasional Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil (NBK-PS).
Dikatakanya, demi suksesnya program Nasional KTP Elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012 sebagai mana diharapkan, sehingga Lounching penyerahan Surat pemberitahuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah dilakukan oleh Pesisir Selatan (Pessel) pada akhir Januari lalu.
"Penyerahan surat pemberitahuan NIK yang dilaksanakan tanggal 31 Januari itu, merupakan yang pertama di Sumbar," pungkasnya.(02)