Pelaku Usaha Galian Tambang C Harus Memiliki Izin

07 Feb 2018 673 x Dibaca
Pelaku Usaha Galian Tambang C Harus Memiliki Izin

Pesisir Selatan- Maraknya aktivitas tambang galian C (Ilegal) di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) di sejumlah titik lokasi yang dinilai rawan, terus mendapat pengawasan secara berkelanjutan dari pihak terkait. Aktivitas galian tambang C (Ilegal) sudah berkembang pesat di daerah ini, rata-rata mereka tidak memiliki izin. Pelaksana Harian (PLH), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Pessel, Dailipal mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan peninjauan lapangan terhadap beberapa usaha galian C milik warga di Nagari Tambang dan Nagari Bungo Pasang Kecamatan IV Jurai. Kunjungan saat itu, didampingi Dinas Perizinan dan Dinas PSDA Pessel. Saat di temui Wartawan Selasa, (6/2/2018). Guna untuk mengantisipasi agar usaha galian C tidak terjadi pada sejumlah titik yang dinilai dapat membahayakan lingkungan, maka pihak kita bersama tim turun langsung ke lapangan. Jadi, peninjauan ke kelapangan itu, juga untuk melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha. Pihak kita juga mendata sejumlah pemilik dan titik-titik yang rawan," jelasnya Menurutnya, dari hasil pengecekan lapangan saat itu, aktivitas galian C di dua nagari itu, memiliki izin operasional hingga tahun 2021. Namun, kepada pelaku usaha lain yang mendatangkan sumber ekonomi, tetap diminta melakukan pengurusan izin secara resmi kepada pihak terkait. Pihak kita akan terus melakukan pengawasan terhadap usaha galian C ini. Sebab, usaha ini memiliki kerawanan yang cukup tinggi terhadap kerusakan lingkungan. Jadi, agar tidak menimbulkan dampak sebagaimana yang dikuatirkan tadi, maka kepada pemilik kita tegaskan untuk mengurus izin, tujuannya agar bisa dilakukan penataan terhadap titik-titik lokasi yang dibolehkan atau dilarang. Tutupnya.(16)

Penulis: Indra Yen Putra
Berikan Reaksi Anda:

Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.