Panwaslu Pesisir Selatan Periksa Legalitas Calon Anggota Pengawas Tingkat Nagari

31 Mar 2018 875 x Dibaca

Painan - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pesisir Selatan saat ini sedang memeriksa legalitas calon anggota pengawas tingkat nagari yang perekrutannya dimulai sejak semenjak 14 sampai 17 Maret 2018.
    
"Total anggota pengawas yang akan diterima ialah 182 orang se-Pesisir Selatan atau satu orang per satu nagari, saat ini kami sedang memeriksa legalitas berupa dokumen kependudukan, ijazah, dan lainnya," kata Ketua Panwaslu Pesisir Selatan, Yani Rahmasari di Painan, Sabtu (31/3).
    
Sementara lanjutnya, jumlah calon anggota pengawas yang legalitasnya diperiksa bervariasi ada yang dua per nagari, ada yang tiga bahkan lebih. Tahapan berikutnya kata dia ialah mengumumkan hasil penelitian berkas administrasi yang dilaksanakan pada 31 Maret 2018, selanjutnya, tanggapan dan masukan dari masyarakat 31 hingga 04 april 2018.
    
Seterusnya, pelaksanaan tes wawancara 4 April 2018, pengumuman hasil tes wawancara 5 April 2018, laporan tahapan penjaringan sekaligus penyampaian berkas seleksi dari Panwaslu Kecamatan ke Panwaslu Kabupaten 5 hingga 6 April 2018 dan pelantikan pengawas nagari 7 april 2018.
     
Ia menjelaskan pada tahapan pemilu tenaga pengawas tersebut bertugas mengawasi proses pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, daftar pemilih tetap hingga penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilu lanjutan, serta pemilu susulan.
    
Berikutnya, mencegah terjadinya praktik politik uang, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
Selanjutnya, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, Panwaslu setempat memperpanjang jadwal pendaftaran tenaga pengawas tingkat nagari hingga 30 Maret 2018.
    
Setidaknya terdapat 18 nagari yang masa pendaftarannya diperpanjang karena pendaftar awalnya hanya satu orang, sementara syarat mutlak pendaftar minimal dua orang.
    
Di Kecamatan Koto XI Tarusan terdapat dua nagari yang masa pendaftarannya diperpanjang, selanjutnya Bayang Utara satu nagari, Batang Kapas tiga nagari, Sutera satu nagari, Ranah Pesisir dua nagari, Air Pura dua nagari, Ranah IV Hutan Tapan satu nagari, Pancung Soal satu nagari, Silaut lima nagari.
 

Penulis: Didi Someldi Putra
Berikan Reaksi Anda:

Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.