Pessel, --Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mengadakan sosialisasi tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu tahun 2019 terkait dengan dikeluarkanya Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2018, bertempat di Hotel Saga Murni Senin (29/1/2018).
Kegiatan Sosialisasi ini mengundang 14 Partai Politik yang berada di Pessel yaitu, Demokrat, Gerindra, Golkar, Hanura, Nasdem, PAN, PBB, PDIP, PKB, PKS, PPP, Berkarya, Perindo, Garuda, kata Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar.
Ia menambahkan, pihaknya kemudian menjelaskan lebih lanjut terkait dikeluarkanya peraturan KPU no 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas dasar peraturan KPU nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 dengan peraturan KPU nomor 6 tahun 2018 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD tahun 2019.
Dalam sosialisasi tersebut, dikatakan Epal, bahwasanya, terbitnya PKPU nomor 5 tahun 2018 dan PKPU nomor 6 tahun 2018 merubah mekanisme, tata cara, dan prosedur verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2019, utamanya terkait dengan proses Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik.
Epal menjelaskan, Berdasar Pasal 33 Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2018 mengenai Mekanisme Verifikasi Keanggotaan, KPU melaksanakan verifikasi persyaratan keanggotaan Parpol dengan menggunakan metode sampel, Ketentuan pengambilan jumlah sampel ini menyerahkan jumlah anggota sampai dengan 100 anggota dengan besaran sampel diambil sebanyak 100 persen, dan menyerahkan jumlah anggota sebanyak lebih dari 100 anggota sehingga besaran sampel diambil sebanyak 5 persen.
"Mengenai Pasal 32 Peraturan KPU nomor 6 tahun 2018 terkait mekanisme Verifikasi Kepengurusan, KPU mendatangi kantor parpol untuk melakukan verifikasi sesuai jadwal yang ditentukan terhadap pengurus inti, 30 persen keterwakilan perempuan beserta domisili kantor," tutupnya,(12).