Kewenangan BPHTB Akan Kurangi PAD Pessel

14 Feb 2011 745 x Dibaca

Painan, Februari----

Pemberlakukan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), ternyata berdapak terhadap penurunan pendapatan bagi kabupaten Pesisir Selatan.

Sesuai edaran yang tertuang dalam UU nomor 28 tahun 2009 itu, pemberlakukanya sudah dimulai sejak Januari 2011. Makanya daerah diharuskan segera melahirkan Peraturan Daerah (Perda), agar Bea Porolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) itu memiliki payung hukum.

"Harapan kita, mudah-mudahan Ranperda itu bisa disahkan menjadi Perda yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di tingkat DPRD, walau pada hakikatnya, Pesisir Selatan  akan mengalami pengurangan pendapatan dari Rp1,8 Miliar menjadi Rp100 juta," ungkap Sekretaris Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) kabupaten Pesisir Selatan, Desmawati, kepada pesisirselatan.go.id Senin (14/2) di Painan.

Pengalihan kewenangan BPHTB secara utuh kepada daerah tanpa ada lagi bagi hasil itu, memang menuntut daerah untuk lebih ekstra lagi menggali semua potensi yang bisa dijadikan sebagai sumber pendapatan. Makanya, tidak sedikit pula daerah yang diuntungkan, terutama daerah-daerah yang memiliki sumber pendapatan yang besar.

Walau demikian, dari segi kewenangan memang ada keuntungan tersendiri, sebab tidak terjadi lagi sentralisasi sektor penerimaan.

"Namun kapan Pesisir Selatan  bisa menyamai daerah lain yang memiliki banyak sumber pendapatan, belum bisa dijelaskan, sebab saat ini pemerintah daerah sedang melakukan upaya maksimal menggali potensi yang bisa dimanfaatkan melalui semua SKPD yang ada. Menyusul akan diserahkan pula nantinya kewenangan mengelolah sendiri Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke daerah," ungkapnya. (05

Penulis: MsrPd - Administrator
Berikan Reaksi Anda:

Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.