Painan,21-3-2018--Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Pesisir Selatan, Ny Lisda Rawdha mengungkapkan dimana, TP-PKK di nagari memiliki hak atas sebagian dana desa/nagari untuk menjalan program-program PKK di nagari.
Melalui pesan WhatsApp Rabu (21/3/2018), Ny. Lisda menyebutkan, TP-PKK di nagari-nagari mempunyai hak untuk mendapatkan anggaran dari dana desa/nagari di masing-masing nagari, karena 30 persen dari dana desa adalah untuk pemberdayaan masyarakat.
"Apabila dana desanya 2 Miliar, 30 persen dari itu sekitar Rp500 juta bisa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat,"ujarnya.
Dari 30% pemberdayaan masyarakat tersebut, menurutnya, PKK nagari bisa setidaknya mendapatkan anggaran untuk menjalankan program-program pemberdayaan yang telah dirancang.
Ia menyebutkan, pentingnya Ketua PKK nagari untuk mengambil sebagian dari dana desa kerena, apabila mengharapkan dari APBD kabupaten saja, maka tidak akan mencukupi.
"PKK nagari tidak bisa mengharapkan dana dari APBD kabupaten saja. Ibu-ibu di nagari juga harus memperjuangkannya ke nagari," pintanya.
Maka, dengan bantuan dana desa tersebut, PKK nagari bisa membuat berbagai program untuk pemberdayaan masyarakat tanpa harus bergantung kepada anggaran di PKK kabupaten.
"Ibu-ibu Wali bisa membuat sendiri program kerjanya, mulai dari penyuluhan berjenjang, lomba-lomba PKK, serta pembinaan di tingkat nagari," tutupnya,(12)