Kepengurusan Dewan Riset Daerah Akan Dikukuhkan Oleh Bupati Hendrajoni

09 Apr 2018 475 x Dibaca

Painan, Kepengurusan Dewan Riset Daerah Kabupatan Pesisir Selatan periode 2017-2021 akan dikukuhkan oleh Bupati Hendrajoni, Selasa (10/04) besok di gedung pertemuan Bapedalitbang.

Kepala Bapedalitbang Pessel, Yozki Wandri melalui Kasubdit Litbang Sosial Budaya dan Pemerintah, Rifda Desriani, Senin (9/04) di Sago menyebutkan, pembentukan kepengurusan Dewan Riset Daerah itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2002 tentang sistem nasional penelitian pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Secara eksplisit dijelaskan mengenai pentingnya penyusunan arah kebijakan dan prioritas pengembangan Iptek, baik nasional maupun daerah melalui pembentukan kepengurusan Dewan Riset Daerah Kabupaten Pesisir Selatan periode 2017-2021.

"Dalam hal ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan telah membentuk Dewan Riset Daerah melalui surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor 050/557/Kpts/BPT-PS/2017 tanggal 10 November 2017 tentang pembentukan kepengurusan Dewan Riset Daerah periode 2017-2021," ungkapnya.  

Lebih lanjut Rifda menjelaskan, kepengurusan Dewan Riset Daerah tersebut  berasal dari unsur cendikiawan atau non PNS yang memiliki kapabilitas dan pengalaman.

Sedangkan tugas dan fungsi Dewan Riset Daerah adalah memberikan masukan kepada pemerintah daerah untuk menyusun arah, prioritas dan kerangka kebijakan bidang Iptek.

Kemudian memberikan masukan kepada pemerintah daerah berupa penelitian dan penataan Iptek. Ia menambahkan, jumlah pengurus Dewan Riset Daerah itu sebanyak 20 orang. (03)

 

Penulis: Marlison
Berikan Reaksi Anda:

Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.