Kejari Painan Beri Bantuan Hukum ke Pemkab

24 May 2010 941 x Dibaca
Painan, Mei

Pemerintah Kabupaten Pessel mendapat bantuan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan sesuai pasal 30 Undang-Undang (UU) nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI tugas dan wewenang Kejaksaan.    

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Painan, Sutanto Karno Prabowo di ruang rapat Bupati Pessel Senin (24/5) mengatakan, selain Pemkab, Kejari Painan juga memberi jasa bantuan hukum kepada instansi pemerintah atau lembaga negara Badan Usaha Milik Negara / Daerah (BUMN/BUMD) baik kedudukannya selaku penggugat maupun tergugat dalam kasus perdata dan kasus TUN berdasarkan surat kuasa khusus.

 

Praktek yang selama ini dijumpai dalam memberikan jasa hukum berupa bantuan hukum harus diawali dengan adanya perjanjian kerjasama (MoU) sehingga apabila tidak ada perjanjian tersebut maka permintaan hukum ditolak.

Pandangan seperti itulah menurutnya yang keliru, karena pemberian jasa bantuan hukum tidak harus melalui MoU antara para pihak tetapi yang utama adanya Surat Kuasa Khusus (SKK).

 

Dalam memberikan pertimbangan hukum bukanlah suatu bentuk intervensi kejaksaan terhadap instansi lain, akan tetapi dalam konotasi sebagai rekan kerja sebagai aparatur pemerintah. Pertimbangan hukum dapat diberikan secara lisan maupun tertulis yang diminta instansi pemerintah. Pertimbangan ini diberikan dalam forum rapat muspida.

 

Sementara, dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam masalah perdata maupun TUN diluar proses peradilan tidak diperlukan adanya surat kuasa khusus. Bentuk pelayanan berupa konsultasi, pendapat, saran dan informasi serta dapat diberikan secara lisan atau tertulis.

 

"Kita juga memiliki Pos pelayanan hukum terpadu  (Poskumdu)  yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk konsultasi masalah hukum secara gratis," terangnya.

 

Kejaksaan dalam memberikan jasa hukum dibidang perdata dan tata usaha negara, harus diluar penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum dalam rangka menyelamatan kekayaan negara dan penegakan  kewibawaan pemerintah. (04)

 
Penulis: adri
Berikan Reaksi Anda:

Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.