Painan,9/5/2018--Semenjak kewenangan menerbitkan izin pas kecil untuk kapal 1-7 GT beralih kepada Kantor Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kapal yang masuk kategori kapal kecil harus segera mengurus izin mereka kembali.
Peralihan kewenangan itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 tahun 2017 Tentang perubahan Permenhub no 13 tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal serta keselamatan angkutan kapal.Sebelumnya, KSOP hanya menerbitkan pas besar. Sedangkan pas kecil diterbitkan Dinas Perhubungan.
"Meskipun kewenangan itu telah beralih, pihaknya tetap berupaya melakukan langkah-langkah diantaranya melakukan sosialisasi kepada nelayan terdekat yang terjangkau," ujarnya Kasi Sertifikasi KSOP Teluk Bayur Ramlah pada kegiatan Pemberdayaan kepada operator Kapal wisata yang adadi Kawasan Cerocok Painan dan Kawasan Mandeh di Tarusan Rabu (9/5)
Menurutnya selama ini lambannya proses perizinan seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) membuat para nelayan kerap berurusan dengan aparat keamanan di laut.
Dalam pengurusan izin ini tidak ada biaya yang dikeluarkan , cuma tenaga ukur hanya butuh difasilitasi untuk sekedar kebutuhan mereka selama melakukan pengukuran dilapangan . Tidak ada pemaksaan biaya tersebut akan murah jika pengurusan pas kecil tersebut dilakukan secara bersamaan.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 tahun 2017 dijelaskan tidak ada penghambat dalam pengurusan izin , bakhan untuk membantu nelayan urusan akan dipermudah agar para pemilik kapal bisa memiliki surat kelengkapan kapalnya
." Semua kapal nelayan yang masuk dalam kategori pas kecil harus mengulang kembali pengurusan Pas kecilnya baik yang sudah pernah mengurus perizinan mereka di dinas perhubungan harus kembali mengurusnya kembali ke KSOP setempat," ujarnya (07)