Painan, Kegiatan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil terus dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pesisir Selatan pada tahun 2018 ini. Kemudian dalam mengupayakan target kepemilikan KTP elektronik (e-KTP), maka Disdukcapil setempat melalui kegiatan percepatan perekaman e-KTP yang difokuskan ke nagari-nagari dan pelajar SLTA.
"Hal itu dilakukan untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat walaupun sampai malam harinya. Semoga, target kepemilikan dan perekaman e-KTP," ungkap Kepala Disdukcapil Pessel, Eva Fauza Mansarin, Selasa (20/03) di Painan.
Lebih lanjut dikatakan, kini data kependudukan memegang peran penting dalam menentukan kebijakan, perencanaan dan evaluasi hasil pembangunan bagi pemerintah. Oleh karena itu, ketersediaan data kependudukan di semua tingkat administrasi pemerintahan menjadi faktor kunci keberhasilan program-program pembangunan.
Dikatakan, sesuai UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa dalam Perencanaan Pembangunan Daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan, baik yang menyangkut masalah kependudukan, masalah potensi sumber daya daerah maupun informasi tentang kewilayahan lainnya.
Selain itu, UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa data penduduk yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan tersimpan di dalam database kependudukan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.
Selanjutnya, UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Pasal 17 menyebutkan bahwa perkembangan kependudukan dilakukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas dan persebaran penduduk.
Hal itu dilakukan dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, yang berkelanjutan. Pada Pasal 49 ditegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga.
Ditambahkan, Pemkab juga berkomitmen menyukseskan tiga program strategis nasional dalam bidang kependudukan dan pencatatan sipil yaitu pemutakhiran data kependudukan, penerbitan nomor induk kependudukan (NIK) dan penerapan KTP elektronik. (03)