Kabag Perekonomian : Pupuk bersubsidi tidak boleh dijual ke pihak perusahaan

21 Feb 2018 485 x Dibaca

Painan, Tahun ini, pemkab meningkatkan pengawasan terhadap pemyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. Kemudian meminta kios pengencer pupuk bersubsidi yang ada di setiap kecamatan menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan kelompok tani. 

Bila hal itu tidak dilakukan, maka kios pengencer akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sebab, pupuk bersubsidi adalah hak para petani yang telah telah ditetapkan pemerintah.

Selanjutnya, pupuk bersubsidi tidak boleh dijual kepada perusahaan atau pihak tertentu yang tidak memiliki hak sama sekali. Hal itu ditegaskan Kabag Perekonomian Setdakab Pessel, Rosdi, Rabu (21/02) di Painan.

Dikatakan, pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani atau petani di sektor pertanian.

Pupuk bersubsidi yang merupakan program pemerintah tersebut diperuntukan bagi petani yang bergerak disektor pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan.

Tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya. Dalam hal ini, pemkab meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi, sehingga dapat berjalan sebagaimana mestinya.

"Kita akan terjun langsung ke lapangan mencek penyaluran pupuk oleh distributor dan kios pengencer kepada petani yang ada di seluruh kecamatan. Hasil pemantauan di lapangan dibahas lagi di tingkat kabupaten," ujarnya.  (03)

Penulis: Marlison
Berikan Reaksi Anda:

Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.