Izin Usaha Kadaluarsa Diminta Untuk Melakukan Perpanjangan
Painan, 12 Maret 2018--Masih rendahnya kesadaran sebagian besar masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) melakukan perpanjangan izin terhadap usaha yang dilakukan, maka perlu dilakukan penertiban.
Upaya itu bertujuan untuk menegakan Perda No 07 tahun 2005 tentang SITU/HO, dan Perda No 1 tahun 2012 tentang Restribusi Perizinan Tertentu.
Sebab dalam Perda itu disebutkan durasi izin, terutama SITU/HO hanya selama 3 tahun dan wajib dilakukan perpanjangan. Karena wajib, sehingga perlu dilakukan penertiban melalui petugas yang ditunjuk, dengan juga melibatkan beberapa instransi terkait.
Demikian disampaikan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Pessel, Suardi S kepada pesisirselatan.go.id Senin (12/3) di Painan.
" Kesadaran masyarakat pemilik usaha yang izinnya telah habis masa berlaku, tapi masih melakukan aktivitas, diminta untuk segera memperbaharui izinnya. Upaya ini juga bertujuan agar memiliki nilai tambah terhadap pendapatan daerah," ungkapnya.
Disampaikanya bahwa imbauan itu bertujuan agar tidak menimbulkan kesalahfahaman antara petugas dengan warga.
" Makanya bagi masyarakat yang sudah habis masa berlaku izin usahanya, tapi masih melakukan aktivitas, diminta kesadaranya untuk segera memperbaharui izinya," pinta Suardi.
Ditambahkanya bahwa selain melakukan penetiban, pihaknya juga melakukan pemberitahuan terhadap badan hukum atau perseorangan yang usahanya terdaftar dalam data base perizinan tahun 2015, untuk segera pemperpanjang perizinannya.
" Pemberitahuan ini bisa kami lakukan, sebab DPMP2TSP Pessel selalu menerbitkan buku yang memuat data base perusahaan setiap tahunya. Makanya ketika telah memasuki masa tiga tahun, kita bisa menyurati perusahaan atau usaha perseorangan yang usahanya terdaftar melalui izin pada 2015 lalu itu," tutupnya. (05)