Hukum Adat Minang Rumit

19 Nov 2009 1227 x Dibaca

PAINAN, Nov.

KETUA Pengadilan Tinggi Sumatera Barat M.Saleh,SH,MH mengungkapkan, 80 % perkara yang masuk ke Pengadilan Tinggi Sumatera Barat merupakan perkara-perkara pusaka tinggi yang penanganannya sangat sulit dan rumit.

Hal tersebut dikatakan Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat M.Saleh,SH,MH dalam sambutannya pada acara pertemuan dengan tokoh adat Pesisir Selatan dan para hakim tinggi Sumatera Barat diruang rapat Bupati Pesisir Selatan siang kemaren.

Pertemuan itu dalam rangka menggali informasi hukum adat perdata di Ranah Minang yang menurut Ketua Pengadilan Tinggi itu sangat besar memfaatnya bagi para hakim tinggi dalam menangani perkara-perkara perdata yang masuk.

Hadir pada kesempatan itu Bupati Pesisir Selatan H.Nasrul Abit, para tokoh adat dan bundo kandung serta cerdik pandai Pesisir Selatan dan para pejabat lainnya.

Menurut M.Saleh, rumitnya penanganan perkara-perkara hukum adat Minang ini karena setiap adanya ketetapan hukum atas perkara itu selalu saja sulit untuk dieksekusi karena akan bermunculan perkara-perkara baru yang juga berkaitan dengan yang ditangani tersebut.

Penulis: adri
Berikan Reaksi Anda:

Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.