Harimau Mati Di Batang Kapas, Diketahui Pencinta Lingkungan Dari Australia
17 Jun 2010
907 x Dibaca
Painan, Juni
Harimau Sumatera sudah diambang kepunahan. Kini jumlah satwa liar yang hidup di kawasan Hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) ini tidak lagi seberapa, hanya lebih kurang 130 hingga 140 ekor. Hewan yang dilindungi itu akan habis (punah) jika habitatnya terus diganggu manusia seperti adanya penebangan liar dan pembunuhan terhadap hewan itu sendiri.
"Kepunahan jenis hewan ini, memang tidak terlepas dari semakin sempitnya ruang geraknya dalam mencari makanan. Salah satu penyebabnya, tidak lain adalah manusia yang melakukan perambahan hutan di daerah itu. Sehingga tempat hidupnya semakin sempit," ungkap seorang Pencinta Lingkungan warga Negara Australia, Mr Camerhoon ketika berkunjung ke Polres Pessel kemaren.
Tujuan warga negara Australia itu ke daerah ini tidak lain adalah untuk menanyakan langsung dan ingin mengetahui pasti penyebab matinya seekor harimau sumatera di Kenagarian IV Koto Mudik, Kecamatan Batang Kapas beberapa waktu lalu kepihak berwenang di Pessel.
Dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pessel yang menangani kasus pembunuhan satwa liar, warga negara Australia itu mengetahui penyebab matinya harimau sumatera di Batang Kapas tersebut akibat diracun warga.
Pencurian harimau, termasuk salah satu penyumbang semakin punahnya hewan yang di lindungi ini di kawasan TNKS. Selain itu hewan yang hanya berumur maksimal 20 tahun di alam terbuka ini juga sulit berkembang biak. Kondisi ini memang disebabkan karena tingkat bertahan hidup bagi keturunannya lima berbanding dua.
Maksudnya, dari lima kali melahirkan, yang bisa bertahan hidup hingga dewasa hanya satu atau dua ekor saja. Begitu pula dengan cara hidupnya di dalam hutan, sebab untuk satu jantan dewasa jelajah kekuasan untuk mencari makan 50 hingga 100 kilometer.
"Jika dibandingkan dengan luas TNKS 1,4 juta hektar itu, maka sangat di mungkinkan jumlahnya tidak lebih dari 200 ekor saja saat ini," ucapnya.
Sementara, Kanit Tipiter Sat. Reskrim Polres Pessel, Aiptu Niswal mengatakan, pelaku pembunuhan harimau sumatera di Batang Kapas beberapa waktu lalu bisa diancam hukuman 5 tahun penjara, karena sengaja meracun (membunuh) satwa liar yang dilindungi. Kini kasusnya masih dalam penanganan Polres setempat untuk diproses lebih lanjut. Beberapa orang telah dipanggil sebagai saksi termasuk saksi ahli.
Mengenai lingkungan hidup, barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup, secara melawan hukum, maka pelakunya diancam dengan pidana 10 tahun dan denda lima ratus juta rupiah. Ini sesuai dengan ketentuan pidana pasal 41 Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.(04)
Penulis:
adri