Edukasi Kepada Masyarakat Harus Terus Dilakukan

20 Apr 2021 344 x Dibaca
Edukasi Kepada Masyarakat Harus Terus Dilakukan

Pesisir Selatan -- Pada Bulan Ramadhan ini Polres Pesisir Selatan tetap menggiatkan kegiatan edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat agar menerapkan dan mematuhi Protokoler Kesehatan dalam setiap kegiatan menjalani Tatanan Kebiasaan Baru serta melaksanakan kegiatan mendukung kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Hal ini dilaksanakan di depan Mako Polsek IV Jurai, Polsek Lengayang dan Polsek BAB Tapan  Senin (19/ 4).Yang  dipimpin  langsung oleh Kapolseknya beserta personilnya 

Dimana pelaksanakan Operasi Yustisi dengan sasaran masyarakat pengunjung Tempat keramaian seperti pasar dan pengguna jalan raya yaitu Pengendara R2 dan R4 yang tidak memakai Masker.

Yang mana dalam kegiatan tersebut selain melakukan Peneguran secara Lisan dan Tertulis terhadap Pelanggar, Personil juga mengkampanyekan dan mengajak masyarakat supaya tetap mematuhi Protokol Kesehatan di Era PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Mikro.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo Selasa(20/4) menjelaskan edukasi yang dilakukan dengan menghimbau untuk selalu memakai masker bila keluar rumah, Jaga jarak saat berkumpul diluar rumah, Cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir.

'Sesuai PERDA ( Peraturan Daerah ) yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat Perda Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Adaptasi Kebiasaan Baru dalam menghadapi masa Pandemi Covid-19 ini serta Sosialisasi mengenai Operasi Yustisi Covid-19," ujarnya 

Sementara itu Juru Bicara Satgas Covid 19 Rinaldi Selasa(20/4) menjelaskan  Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat sudah Mengeluarkan sekaligus Menerapkan Peraturan Daerah. Diantara aturan itu setiap orang yang berada di luar rumah tidak menggunakan masker dikenakan pidana kurungan selama 2 ( dua ) hari atau denda paling banyak Rp 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak di patuhi atau melakukan pelanggaran lebih dari satu kali.

 Denda administratif untuk orang berdasarkan hasil pelacakan mempunyai kontak erat dengan dan/atau terkonfirmasi positif tidak menerapkan karantina atau isolasi mandiri dikenakan denda Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ).

"Untuk itu kita selalu menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan,menjaga jarak,memakai masker,mencuci tangan dan menghindari kerumunan guna mencegah penyebaran Covid 19," ujarnya (07)

 

 

 

Penulis: Elfi Mahyuni, S.H
Berikan Reaksi Anda:

Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.