Painan, Sebagai Direktur RSUD M.Zen Painan yang baru, dr.Sutarman berjanji akan melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan baik. Kedepan ia juga berharap akreditasi RSUD M.Zen Painan bisa meningkat.
Menurut dr.Sutarman, Rabu (21/03) di Painan, kedepan evaluasi akan terus dilakukan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit, termasuk peningkatan sarana dan prasarana medis, kualitas tenaga medis dan sebagainya,
Selanjutnya, rumah sakit wajib melakukan akreditasi secara berkala, minimal 3 tahun sekali. “Pelaksanaan akreditasi ini berdasarkan Undang-Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit”, ungkapnya..
Disebutkan, RSUD M.Zen Painan, Rabu (21/03) mendapat kunjungan oleh Tim Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Pusat yang juga berasal dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Tim ini melakukan survei verifikasi akreditas rumah sakit guna mengetahui sejauhmana kesiapan RSUD dalam peningkatan kualitas pelayanan, sarana prasarana medis dan lainnya, ucap dia.
Sementara Tim KARS yang diwakili oleh dr.Azwir Dahlan,Sp.PD.,M.Kes mengatakan, Komisi Akreditasi Rumah Sakit mempunyai misi bagaimana pelayanan rumah sakit bermutu yg terdiri dari standar input dan output pada masing-masing bidang layanannya. Ia juga menyebutkan, terdapat 15 standar yang harus dicapai sebuah rumah sakit untuk masuk kategori paripurna.
“Saat ini standar RSUD ini berada pada kategori Utama,yakni baru 12 standar yang telah dipenuhi. Dengan adanya standar ini, para tenaga medis telah mempunyai perlindungan hukum," ungkapnya. (03)