Painan,19 April 2018 -- Setiap nagari mendapatkan alokasi beragam berkisar antara Rp 700 juta untuk dana berasal dari APBN dan APBD berkisar Rp 400 juta.Dan sekarang telah dicairkan tahap pertama kepada setiap nagari.
Kabid Pemerintahan Nagari di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari,Desa,pengendalian Pendidikan dan KB Yefrizal Kamis (19/4) berharap Alokasi dana kepemerintahan nagari/desa perlu disikapi dengan baik. Sebab alokasi dana ini sepenuhnya menjadi pendapatan nagari dan diperuntukan sepenuhnya menjadi pendapatan nagari dan diperuntukan bagi tata kelola kepemerintahan , pembangunan, pemberdayaan , masyarakat dan pembinaan Masyarakat.Untuk itu dalam pengunaannya setiap walinagari harus bisa mengunakannya sesuai dengan aturan yang ada , jangan diluar aturan sehingga nantinya akan berurusan dengan hukum.
Dengan adanya alokasi dana desa ini sangat diharapkan sekali partisipasi masyarakat yang tinggi dalam mengawas pengunaan dana desa tersebut.
Seperti diketahui jumlah nagari di Pesisir Selatan 182. yang merupakan hasil pemekaran dengan tujuan aspirasi dan pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan dan terpenuhi. Kendati pada masing masing nagari itu memiliki kriteria berbeda.
Juga termasuk pertimbangan posisi nagari di sebuah kecamatan, maksudnya bila nagari berada di pusat kecamatan jumlah perolehan dana desa tidak sama dengan yang bukan di ibu kecamatan.
Kemudian soal penggunaan dana tersebut, pemerintah masih berpatokan kepada peraturan Menteri Dalam Negeri dan UU tentang Desa. Namun memang perlu ada penajaman-penajaman pengelolaan keuangan bagi perangakat nagari.Dan berlakunya UU Desa 2015 mendatang dengan kucuran dana ke nagari dari pusat ini sangat berharap dengan adanya anggaran dana desa, pembangunan dapat merata. Tidak saja di pusat kota, pembangunan juga merata hingga ke pelosok desa/nagari. (07)