PAINAN - Sampai saat ini, pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar, masih kerap dilakukan sebagian masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). Kebiasaan buruk tersebut, dianggap cara paling mudah membersihkan lahan dari semak belukar. Namun sayang, cara tradisional tersebut bisa membahayakan keselamatan jiwa masyarakat dan ekosistem yang ada dalam kawasan hutan.
Baru-baru ini, kebakaran lahan kembali terjadi di kawasan Bukit Cakua, Kenagarian IV Koto Hilir, Kecamatan Batang Kapas, Pessel. Zoni Eldo, selaku Camat setempat mengatakan, kejadian tersebut diduga disengaja oleh masyarakat dikarenakan ingin membuka ladang Gambir.
"Benar, kebakaran terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (31/1). Karena lokasi titik api jauh dari pemukiman, kami bersama petugas terkait tidak dapat menyisiri lokasi kejadian. Api baru padam sekitar pukul 00.00 WIB, berapa luas lahan yang terbakar, kami belum bisa memastikannya," sebut Eldo, saat dihubungi pesisirselatankab.go.id di Painan. Kamis (1/2).
Dikatakannya, pihaknya jelas melarang warga membuka lahan perkebunan baru, dengan cara membakar hutan. Bahkan, secara tegas Pemkab Pessel sudah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat yang tersebar pada 15 kecamatan, termasuk kepada 182 nagari untuk memantau geliat masyarakat pada kawasan hutan.
"Terkait larangan membakar hutan ini, jauh hari sebelumnya, pihak kita sudah memberikan surat himbauan kepada Walinagari untuk diteruskan kepada masyarakat. Namun, masih saja kita melihat titik api dilereng perbukitan yang sengaja dibakar oleh tangan yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.
Menurutnya, pada musim kemarau sangat rawan terjadi kebakaran, sehingga peran dan kewaspadaan dari seluruh lapisan masyarakat harus benar-benar ditingkatkan. Begitu juga halnya, kepada para ibu rumah tangga diingatkan agar mematikan api kompor sebelum bepergian atau meninggalkan rumah.
"Terkait upaya pencegahan, pihak kita bersama nagari (Muspika), akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahayanya membuka lahan dengan cara membakar," katanya.
Dihubungi terpisah, Kapolres Pessel AKBP Fery Herlambang, meminta kepada masyarakat, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
"Masyarakat harus hati-hati, jangan sampai kegiatan membuka atau membersihkan lahan menyebabkan kebakaran hutan," tegas Kapolres.
Selain itu, pihaknya meminta agar masyarakat selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian, jika mengetahui adanya titik api atau sumber kebakaran. Tujuannya, agar upaya pencegahan atau pemadaman api cepat dilakukan oleh pihak terkait sebelum meluas.
"Jika masyarakat mengetahui telah terjadi kebakaran lahan atau hutan disuatu tempat, maka segera lapor kepihak terkait agar kebakaran dapat diminimalisir secepatnya," tutupnya.
Untuk diketahui, aturan membuka lahan dengan cara membakar, merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang, yakni diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH yang berbunyi,
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Namun, dalam artian pembukaan lahan dengan cara membakar ini harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal yang ada di daerah masing-masing. Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya. Artinya, membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan, namun dengan persyaratan tertentu.
Adapun ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara, UU Perkebunan mengatur tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar, dapat ditemukan dalam Pasal 26 Undang-Undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan.
Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup sejalan dengan UU PPLH dan UU Perkebunan, aturan lain soal membuka lahan dengan cara membakar dapat kita lihat dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 tentang mekanisme pencegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan atau lahan (Permen LH 10/2010).
Pada Pasal 4 ayat (1) Permen LH 10/2010 dijelaskan,
Masyarakat hukum adat yang melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimum 2 (dua) hektar per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal wajib memberitahukan kepada kepala desa. Namun, pembakaran lahan ini tidak berlaku pada kondisi curah hujan di bawah normal, kemarau panjang, dan atau iklim kering. (15).