PAINAN, Jan.
LIMA Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pesisir Selatandiajukan Bupati Pesisir Selatan diwakili Wabup H.Syafrizal kepada DPRD Pesisir Selatan dalam Sidang Paripurda DPRD siang tadi.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Pesisir Selatan Drs.Erman Bakhtiar selain dihadiri hampir seluruh anggota DPRD itu, juga dihadiri para Kepala Dinas/Badan dan Kantor se Pesisir Selatan.
Ke 5 Ranperda yang diajukan itu adalah tentang Penanggulangan Bencana di Kabupaten Pesisir Selatan, Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Pesisir Selatan, Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pesisir Selatan No. 06 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan Dalam Kabupaten Pesisir Selatan, Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan No.13 tahun 2001 tentang Retribusi Pemeliharaan Jalan dan Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan No.06 tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pemamfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu pada Tanah Milik dan Hutan lainnya.
Dalam penyampaian ke 5 Ranperda itu Wabup H.Syafrizal satu-persatu menyampaian uraian/penjelasan masing-masing ranperda yang diusulkan. Seperti Ranperda Penanggulangan Bencana, bupati mengakui sampai sekarang pemerintah kabupaten belum memiliki aturan khusus yang menangani persoalan penanggulangan bencana.
"Penanggulanganbencana masih didominisi pada tahap tanggap darurat yang pelaksanaannya dikoordinir oleh Seksi Perlindungan masyarakat pada Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaqten Pesisir Selatan melalui kerjasama dengan institusi pemerintah terkait", kataWabub Syafrizal.
Karena tidak adanya peraturan khusus yang mengatur penanggulangan bencana di tingkaat kabupaten membuat sinergi, komunikasi dan koordinasi antara instansi yang terkaitmenjadi tidak optimal, bahkan pada kasus-kasus tertentu menjadi tumpang tindih.
Makanya, kata wabub lagi, pengjuan ranperda ini merupakan upaya kita untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat. Diharap kita bisa merampungkan ini secara baik melalui pembahasan-pembahasan sidang tentunya, katanya lagi.
Sementara itu Pimpinan Sidang DPRD Pessel Erman Bakhtiar berjanji akan melakukan pembahasan dalam segala aspek, sehingga ketika Ranperda menjadi Perda nantinya tidak terjadi persoalan-persoalan lain.
"Semua kita harus mempelajari Ranperda ini secermat mungkin, dan insya Allah DPRD sudah mulai membahasnya pada tanggal 14 depan", kata Wakil Ketua Drs.Erman Bakhtiar.*( 01 ).