Painan -- Bupati Pesisir Selatan mengatakan, rumah yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan diwilayah itu jangan sampai diberikan fasilitas seperti PDAM dan Listrik.
Hal demikian disampaikannya terkait dengan banyaknya Bangunan baik Hunian ataupun dalam bentuk Bangunan Usaha didaerah itu yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan.
"Makanya, jika tidak ada IMB nya, maka jangan diberikan fasilitas air PDAM dan Listrik, sebagai salah satu sanksi dari Pemerintah Daerah,"sebut. Hendrajoni Kamis 28/02 silam.
Ia menambahkan, dengan adanya masyarakat pemilik bangunan yang mengurus Izin diwilayah itu, maka akan memberikan dampak terhadap Pendapatan Anggaran Daerah setempat.
"Jika pemilik bangunan mengurus IMB, maka dampaknya akan terjadi pada bertambahnya PAD kita, oleh sebab itu harus kita dukung secara optimal,"tambahnya.
Sementara itu, dalam mendongkrak PAD dari sektor pembiayaan IMB didaerah setempat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu daerah setempat menggiatkan sosilisasi kelapangan, terutama kepada pemilik bangunan hunian yang baru didirikan maupun bangunan usaha.
"Kita langsung turun kelapangan dalam mensosialisasikan IMB, terutama bagi bangunan yang baru didirikan,"sebut. Kepala Bidang Pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Selatan. Aprinal.
Selanjutnya, ia menerangkan dalam mengurus IMB pemilik bangunan Hunian akan dikenakan biaya sekitar Rp227 ribu dengan ujuran 5x10 meter, sementara jika bangunan diperuntukkan untuk usaha maka akan dikenakan biaya sekitar Rp1,3 Juta,"tutupnya(02)