Painan, Februari----
Bupati Pesisir Selatan, Nasrul Abit menyebutkan Melalui Program e-KTP Pessel dapat membatasi ruang gerak teroris untuk masuk kedaerah.
"Pemerintah daerah akan mengetahui jelas nama serta jumlah warga pessel setelah melounching Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada semua kecamatan," tuturnya ,Jumat (4/2)
NIK merupakan nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan tunggal, serta berlaku seumur hidup. Walau terjadi perpindahan atau perubahan tempat berdomisili, NIK KTP Elektronik (e-KTP) akan tidak berubah pula.
Pesisir Selatan (Pessel) pada tahun 2011 ini telah bisa melaksanakan program e-KTP sebagai mana UU nomor 23 tahun 2006.
Sedangkan untuk pemutahiran data penduduk, kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) telah melakukan pemutahiranya pada tahun 2010 lalu. Ini telaksana berkat program Nasional dalam melakulan validasi data.
Dari pendataan itu, tenyata jumlah penduduk kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) tercatat sebanyak 507.930 jiwa, 125.488 kepala keluarga. Dari jumlah ini potensi wajib KTP sebanyak 340.737 jiwa.
Karena Pesisir Selatan (Pessel) termasuk salah satu kabupaten dari 197 kabupaten/kota yang akan melaksanakan program e-KTP berbasis Nasional pada tahun 2011 ini.
Sementara, Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Eva Fauza Y Mansarin menjelaskan, siap untuk melaksanakan program yang dicanangkan secara Nasional itu.
"Daerah ini bisa lepas dari data penduduk ganda dan bisa pula penyumbang pengurangan ancaman teroris secara Nasional sebab e-KTP itu tidak bisa dimanipulasi," ungkapnya.
Sedangkan dengan kepemilikian e-KTP ini, maka pada pemilu Legislatif tahun 2014 nanti, pemiliknya bisa menjadikanya sebagai pengganti kartu pemilih. Dengan demikian, tidak akan ada lagi wajib pilih yang tidak dapat menyalurkan haknya untuk memilih.(02)