Bangunan Tidak Miliki IMB, Jangan Harap Mendapat Sambungan PLN dan PDAM
Painan, 19 Maret 2018--Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Hendrajoni tegaskan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP), dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PPdan Damkar), agar melakukan pendataan terhadap semua bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bila ditemui ada bangunan rumah warga yang tidak memiliki IMB, maka diminta kesadaranya untuk melakukan pengurusan.
" Imbauan ini disampaikan, sebab bagi rumah atau bangunan usaha lainya yang tidak mengantongi IMB, pihak PLN dan PDAM tidak akan melakukan penyambungan jaringan. Sebab MoU pemerintah daerah (Pemda) dengan PLN dan PDAM sudah dilakukan," tegasnya.
Agar ketegasan tidak menimbulkan polimek dan menyulitkan masyarakat, maka bagi yang tengah melaksanakan pembangunan, diminta untuk melakukan pengurusan IMB tersebut dengan segera.
" Kapada DPMP2TSP bersama Dinas Satpol PP dan Damkar, saya minta untuk turun ke lapangan. Jika ditemui ada bangunan baru yang tidak memiliki IMB, segera disurati sipemiliknya. Masa untuk mengurus IMB saja tidak mau, sementara biaya ratusan juta untuk membangun rumah atau bangunan tidak sulit," ungkapnya.
Selain itu bupati juga melarang masyarakat yang mendirikan bangunan disepanjang pinggiran atau bantaran sungai.
" Sebab mendirikan bangunan disepanjang bantaran atau pinggir sungai, sangat rawan terhadap ancaman bencana seperti banjir dan abrasi. Bila imbauan ini diabaikan, maka kepada DPMP2TSP dilarang pula untuk mengeluarkan IMB nya. Sebab ini menyakut kepada keselamatan jiwa," tutupnya tegas. (05)