Anggota DPRD Pessel Beri Pandangan Umum 11 Ranperda

19 Feb 2011 721 x Dibaca

Painan, Februari----

Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) memberikan pandangan umum terhadap 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemkab Pessel, Jumat (18/2).

"Ranperda yang diajukan akan dibahas secepat mungkin supaya tidak menjadi tunggakan pada masa sidang berikutnya," kata Ketua DPRD Pesisir Selatan, Mardinas N Syair.

Pembahasan Ranperda membutuhkan pemikiran serius dan pertimbangan yang matang sebelum dijadikan sebagai Peraturan Daerah (Perda) dan ini memerlukan proses secepatnya, karena menyangkut kepentingan masyarakat.

"DPRD akan berupaya semaksimal mungkin untuk segera merampungkan pembahasan Ranperda," tuturnya.

Sidang paripurna untuk mendengarkan pandangan umum tujuh fraksi DPRD Pessel, yaitu Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Hanura, Fraksi Bersatu Indonesia Raya, Fraksi Amanat Nasional, Fraksi Keadilan Sejahtera dan Fraksi Persatuan Pembangunan ini, masih berlangsung hingga sore di gedung pertemuan Pemkab Pessel.

Sebelas Ranperda tersebut antara lain Ranperda tentang kedudukan protokoler dan keuangan DPRD, Ranperda retribusi daerah dari Biaya Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Retribusi sarana olahraga dan pariwisata, penyertaan modal pemerintah daerah, pajak air dan tanah, retribusi pasar, Ranperda tentang sistem administrasi kependudukan, Ranperda RTRW, Ranperda Pemerintahan nagari Taratak Sungai Lundang dan Ranperda pencabutan Perda biaya leges.(02

Penulis: MsrPd - Administrator
Berikan Reaksi Anda:

Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.