Painan, Oktober ----
Sebanyak 130 hektar kawasan hutan lindung di kawasan nagari Kambang Utara kecamatan Lengayang ditemukan telah beralih fungsi menjadi kawasan perkebunan oleh Dinas Hutbun Pesisir Selatan bersama petugas TNKS setempat.
"Sebanyak 130 hektar Kawasan itu telah dimanfaatkan sekitar 100 orang kepala keluarga sejak 8 tahun terakhir. Mereka menanam berbagai jenis tanaman perkebunan, seperti gambir, nilam, coklat dan lain-lain," kata kepala dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Kabupaten Pesisir Selatan, Edi Suhartono.
Ia menambahkan, minimnya pengetahuan masyarakat terhadap tapal batas kawasan hutan lindung dengan hutan produksi di kabupaten Pesisisr Selatan (Pessel), menjadi pertimbangan bagi aparat hukum untuk bertindak tegas.
"Kita telah menurunkan sembilan orang petugas investigasi sesuai instruksi Bupati dan laporan dari Masyarakat terhadap kerusakan hutan lindung dikawasan TNKS yang berada di nagari Kambang Utara kecamatan Lengayang tepatnya di Kampung Pasir Lawas," paparnya.
Menurutnya, kita telah memberikan arahan kepada perambah hutan agar menghentikan perambahan hutan tersebut. Sedangkan, dari hasil investigai ditemui kawasan TNKS yang sudah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan sebanyak 130 hektar, sedangkan diluar itu ditemui pula 30 hektar sedang dirambah oleh 30 orang masyarakat lainnya. Mereka itu berasal dari warga Sutera dan dari warga Kambang sendiri.
Sementara, untuk kawasan hutan lindung (TNKS) yang sudah digarap sejak 8 tahun dan telah diproduksi tidak dibolehkan untuk digarap, kecuali untuk memanen hasil produksi yang telah tanam. Tapi 30 hektar lahan baru yang mereka rambah harus di hijaukan kembali.(02)