Dinas Perpustakaan Pessel Lakukan Pengawasan dan Penilaian Kearsipan Di Semua Kantor Camat

26 Jun 2024 241 x Dibaca
 Dinas Perpustakaan Pessel Lakukan Pengawasan dan Penilaian Kearsipan  Di Semua Kantor Camat

Pesisir Selatan -- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) kembali melakukan pengawasan dan penilaian kearsipan tahun 2024 di semua kantor camat di daerah itu. Pengawasan dan penilaian kearsipan itu dilakukan melalui Bidang Kearsipan.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pessel melalui Arsiparis Ahli Muda, Asnil, menjelaskan kepada media ini Rabu (26/6) bahwa Pengawasan Kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan.

"Pengawasan Kearsipan bertujuan untuk memastikan kepatuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. Sehingga tahun ini kita kembali melakukan penilaian dan pengawasannya di semua kantor camat di daerah ini," jelasnya.

Dijelaskannya bahwa pengawasan kearsipan tersebut berpedoman kepada empat instrumen dasar. Diantaranya, tata naskah dinas, kode klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD).

"Aspek Pengawasan Kearsipan yaitu ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan kearsipan, pengelolaan arsip dinamis yang terdiri dari penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip dan penyusutan arsip, serta juga sumber daya kearsipan," terangnya.

Hasil Pengawasan Kearsipan tersebut akan menjadi perbaikan berkelanjutan untuk mewujudkan kesuksesan dan keberhasilan kinerja OPD.

"Karena nilai hasil pengawasan kearsipan merupakan indeks kinerja penyelenggaraan kearsipan OPD yang berdampak pada Evaluasi Reformasi Birokrasi oleh MENPAN," tutup Asnil.

Penulis: Yoni Syafrizal
Berikan Reaksi Anda:

Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.