Pengumuman

? Kembali ke Beranda

31 Mar 2013

PENGUMUMAN TENAGA HONORER KATEGORI II (DUA) PEMKAB. PESSEL TAHUN 2013

Perihal:

PENGUMUMAN TENAGA HONORER KATEGORI II (DUA) PEMKAB. PESSEL TAHUN 2013

Deskripsi:
P E N G U M U M A NNomor : 800 /  279  / BPT-PS/2013TENTANGUJI PUBLIK DAFTAR NOMINATIF TENAGA HONORER KATEGORI II DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN A.DASAR PELAKSANAAN INVENTARISASI TENAGA HONORER1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS; 2.Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah;3. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2012 tentang Data Tenaga Honorer Kategori I dan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II.; 4.Surat MenPAN-RB Nomor: B/751/M.PAN-RB/03/2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal Penyampaian data Tenaga Honorer K.II5. Surat Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara Pekanbaru Nomor 72/K.XII/I/3-2013 tentang Undangan Penyampaian Data Tenaga Honorer Kategori II B.UJI PUBLIK  DAFTAR NOMINATIF TENAGA HONORER KATEGORI II1. Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 jo. PP Nomor 43 Tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010, tenaga honorer kategori II merupakan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan ketentuan :a. Diangkat oleh pejabat yang berwenangb. Bekerja di instansi pemerintahc. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerusd. Berusia sekurang-kurangnya 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun per 1 Januari 20062. Seluruh Tenaga honorer Kategori II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yang keluar namanya dalam listing tersebut agar meneliti kembali terhadap data-data yang tertera pada lampiran tersebut apabila ada data yang salah.3. Untuk mendukung kelancaran kegiatan uji publik tersebut, kepada semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)  di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan untuk dapat menyampaikan kepada tenaga honorer kategori II dan membantu kelancaran administrasi bagi tenaga honorer tersebut selama masa uji publik.4.Bagi warga masyarakat dan atau semua pihak yang berkepentingan yang mengetahui ketidakbenaran dan ketidakabsahan data tenaga honorer dimaksud dimohon segera menyampaikan informasi / sanggahan / pengaduan / keberatan tersebut kepada Bupati Pesisir Selatan c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, selama 21 (dua puluh satu) hari kalender, terhitung sejak tanggal 1 April 2013 sampai dengan tanggal 21 April 2013 dengan menyertakan bukti dokumen yang terbukti benar dan terbukti telah dipalsukan secara tertulis dan atau saksi.C.LAIN - LAIN1. Pengumuman ini juga dapat dilihat pada papan pengumuman Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan, Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan, Kantor Camat se Kabupaten Pesisir Selatan dan website www.pesisirselatan.go.id2. Apabila sampai dengan tanggal 21 April 2013, tidak terdapat tanggapan, sanggahan/validasi atas data sebagaimana pengumuman dimaksud atas uji publik pendataan tenaga honorer kategori II ini, maka seluruh data tenaga honorer sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini selanjutnya akan disampaikan pada Kementrian PAN dan RB, dan BKN.3. Layanan Informasi Uji Publik Tenaga Honorer Kategori II dapat menghubungi Kantor BKD Kabupaten Pesisir Selatan,             Jl. H. Ilyas Yacub Painan, Telepon : (0756) 22014 setiap hari pada jam kerja.4. Apabila dikemudian hari ditemukan data tenaga honorer kategori II yang palsu, maka dokumennya tidak dapat diproses sebagai dasar untuk mengikuti seleksi pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau pengangkatannya dibatalkan.5. Bagi pejabat yang menandatangani dokumen pengangkatan tenaga honorer yang terbukti telah memalsukan, dikenakan tindakan administratif dan tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan.6. Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.Painan, 1 April 2013BUPATI PESISIR SELATANH. NASRUL ABIT*** Silahkan lihat dan unduh / download lampiran file dibawah ini untuk, Daftar Nama Kategori 2 Pessel Tahun 2013, Mekanisme Revisi Data, dan Alur Sanggahan. 
Tidak ada file lampiran