Sengketa Tapal Batas,Penghulu Suku Adakan Pertemuan

15 Mar 2011 993 x Dibaca

Painan,Maret----

Penyelesaian sengketa tapal batas antara kabupaten Pesisir Pelatan (pessel) provinsi Sumbar dengan kabupaten Muko Muko provinsi Bengkulu di kenagarian Silaut kecamatan Lunang Silaut mulai menemukan titik terang.

Masyarakat penghulu dari enam suku yang tergabung pada Kerapatan Adat Nagari (KAN) Silaut bersama warga asal desa SP-9 Desa Tanjung Mulia kabupaten Muko Muko Bengkulu yang memiliki lahan milik adat di kenagarian Silaut sepakat untuk mengurus surat kepemilikan tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)Pesisir Selatan (Pessel).

"Para penghulu suku yang barada dibawah Kerapatan Adat Nagari (KAN) Silaut, telah melakukan pertemuan dengan masyarakat asal Muko Muko yang membuka lahan milik adat kenagarian itu. Dari beberapa kali pertemuan itu, sehingga diperoleh kesepakan antara KAN Silaut dengan 59 orang warga yang telah memiliki lahan itu untuk mengurus surat kepemilikan tanah pada KAN Silaut,"Kata wali nagari Silaut, Saparudin, selasa (15/3)

Ia memaparkan, pada kawasan yang disengketakan itu terdapat sebayak 59 orang warga asal Muko Muko yang membuka lahan perkebunan.

"Kebaradaan mereka itu secara hukum tidak lah melanggar, sebab siapapun boleh tinggal dan menetap asalkan warga negara Indonesia," tuturnya.

Sedangkan persoalan yang terjadi kemarin, mereka telah mematok lahan dengan cara mendirikan plang nama desa SP-9 Tanjung Mulia kabupaten Muko Muko. Padahal sangat jelas kawasan yang mereka jadikan sebagai lokasi tempat berkebun itu miliki adat kenagarian Silaut.

"Tindakan ini mendapat reaksi keras dari masyarakat. Namun semua itu telah mulai mereda karena telah ditemui kesepakatan masyarakat asal Muko Muko itu mengurus kepemilikan tanahnya melalui KAN Silaut dengan cara membayar biaya silih jariah," jelasnya.

Sedangkan Camat Lunang Silaut, Darwis, membenarkan memang telah dilakukan mediasi antara warga Muko Muko yang membuka lahan di Silaut itu dengan enam penghulu suku di bawah KAN Silaut.

"Berdasarkan mediasi atau pertemuan rapat yang dilakukan beberapa kali itu, disepakati mereka warga Muko Muko yang mebuka lahan di nagari Silaut itu untuk membayar uang silih jariah. Dengan "Dibayarnya uang silih jariah maka secara adat surat atau sertifikat kepemilikanya dilakukan di BPN kabupaten Pesisir Selatan (Pessel)," jelasnya.

Sebelumnya. penyerobotan tapal batas oleh warga asal Muko Muko ke kawasan Pesisir Selatan (Pessel) tepatnya pada lahan milik adat kenagarian Silaut ini, sudah dimulainya sejak tahun 2007 lalu. Selama empat tahun berjalan itulah mereka berhasil menguasai lahan sekitar 1.600 hektar. Lokasinya berada 2 kilometer dari batas masuk wilayah Pessel dengan posisi memanjang arah barat sepanjang 8 kilometer arah pantai.

"Dan dengan rampungnya kesepakatan sebagai mana hasil rapat itu, maka persoalan tapal batas tidak jadi persoalan lagi dan bisa tuntas dalam waktu dekat," pungkasnya.(05

Penulis: MsrPd - Administrator
Berikan Reaksi Anda:

Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.