Pesisir Selatan -- Mendekati Pemilihan Suara Ulang (PSU) anggota DPD RI Provinsi Sumatera Barat, Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan mengingatkan pemerintah daerah mulai dari kepala dinas, kepala badan, hingga camat tidak berpolitik praktis dan memperbolehkan fasilitas pemerintah digunakan sebagai media kampanye calon anggota DPD.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Syafrizal Rang Panai dan Nurmaidi ketika Rapat Koordinasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sumatera Barat, Tindak Lanjut Atas Keputusan Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Perselisihan Hasil Pemiihan Umum Tahun 2024 di Hotel Triza Painan, Selasa (25/6).
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa larangan berkampanye untuk calon anggota DPD menjelang PSU sudah diatur dalam berbagai peraturan, termasuk dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Di samping itu ia juga mengingatkan, larangan tersebut juga ditujukan kepada KPU Kabupaten Pesisir Selatan, stakeholders dan peserta Pemilu yang hadir dalam Rapat Koordinasi PSU DPD Provinsi Sumatera Barat di Triza Hotel tersebut.
"Kami secara khusus mengingatkan pemerintah daerah mulai dari kepala dinas, kepala badan, hingga camat tidak berpolitik praktis dan memperbolehkan fasilitas pemerintah digunakan sebagai media kampanye calon anggota DPD," ucapnya.
Sementara itu Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi mengatakan, Rapat Koordinasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sumatera Barat, Tindak Lanjut Atas Keputusan Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Perselisihan Hasil Pemiihan Umum Tahun 2024 itu sangat penting.
"Ya, rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepasi tentang pelaksanaan PSU anagota DPD RI Provinsi Sumatera Barat. Kita beharap pelaksanaan PSU anggota DPD RI nanti berjalan sesuai regulasi yang ada," katanya.