Painan, Agustus ----
Penjara seakan-akan menjadi sekolah tinggi kejahatan bagi pelanggar hukum. Karena pada dasarnya, pemenjaraan cenderung mengakibatkan dehumanisasi, serta kelemahan-kelamahan dalam manajemen penjara membuat pelanggar hukum tidak menjadi lebih baik daripada sebelum mereka dipenjarakan, bahkan mereka dapat menjadi lebih berperilaku kriminal.
Hal itu dikatakan Menteri Hukum dan HAM RI, Patrialis Akbar dalam pidatonya yang dibacakan Wakil Bupati Pesisir Selatan, Syafrizal dalam kunjungannya ke Rumah Tahanan Painan, Pessel pada peringatan HUT RI ke 65 Selasa (17/8).
Dalam tataran ini, memasukan pelanggar hukum kedalam penjara bukan merupakan satu-satunya alternatif terbaik dalam perlakuan terhadap pelanggar hukum. Oleh karena itu, memberikan kesempatan yang luas terhadap pelanggar hukum untuk tetap berada dalam lingkungan masyarakat merupakan satu hal yang seharusnya lebih dikedepankan.
Menurutnya, lingkungan masyarakat merupakan wahana terbaik dalam pembinaan terhadap pelanggar hukum. Pelaksanaan pembinaan sedapat mungkin memberikan ruang yang luas bagi masyarakat dan pelanggar hukum untuk saling berinteraksi. Sehingga diharapkan pelanggar hukum dapat menginternalisasi nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat untuk kemudian tercipta harmoni dalam kehidupan masyarakat.
Remisi merupakan salahsatu program pembinaan yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk segera dapat berintegrasi dengan masyarakat.
Remisi juga meruapakan satu instrument yang dapat memodifikasi perilaku narapidana untuk selalu berbuat baik selama menjalani pidana didalam Lembaga Pemasyarakatan (LP), karena salahsatu persyaratan untuk mendapatkan remisi adalah narapidana harus berkelakuan baik.
Namun demikian, pemberian remisi jangan dianggap sebagai suatu bentuk kemudahan-kemudahan bagi warga binaan pemasyarakatan untuk cepat bebas, akan tetapi pemberian remisi harus dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan memotivasi diri sehingga dapat mendorong kembali memilih jalan kebenaran.(04)