Pesisir Selatan --Perhitungan jumlah suara di daerah yang melangsungkan Pilkada 2020 sudah dimulai. Untuk itu masyarakat diminta tenang jelang ditetapkannya pasangan calon (paslon) di masing-masing daerah tersebut.
KPU Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). mengimbau masyarakat agar tetap tenang menjelang ditetapkannya perolehan suara masing-masing paslon.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan menghormati setiap tahapan setelah pemungutan suara dilakukan.
“Apabila ada hal-hal yang memerlukan klarifikasi, maka dikonfirmasi- kepada pihak berwenang. Kemudian tetap jaga suasana yang kondusif,” pinta Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Epaldi Bahar, Jumat (11/12).
Ia menjelaskan untuk proses rekapitulasi suara Pilkada serentak 2020, saat ini dilakukan pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 15 kecamatan. “Rekapitulasi suara di tingkat PPK tersebut berlangsung hingga 14 Desember,” ungkapnya.
Pada 17 Desember merupakan rentang waktu untuk pleno di kabupaten. ”Kami memastikan protokol kesehatan di TPS berjalan sebagaimana mestinya. Harapan kita, Pilkada berjalan aman dan kesehatan masyarakat terjaga,” harapnya.
Mengatakan pelaksanaan pilkada di Pessel berjalan aman. Saat ini semua kotak suara dari masing-masing KPPS sudah berada di PPK.Dan penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan hasil pemilihan paling lama 5 hari, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberitahukan registrasi perkara konstitusi kepada KPU. Sedangkan pengusulan pengangkatan calon terpilih paling lama tiga hari setelah ditetapkan jika tidak ada sangketa.
Terkait real count (hitungan cepat) hasil Pilkada Solsel itu merupakan dari KPU RI. Kabupaten hanya mengirim e-rekap ke aplikasi si rekap. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.
“Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C. Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan,” tuturnya.
Dikatakannya lagi, data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan hasil resmi penghitungan perolehan suara. “Penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka,” ungkapnya.(07)