Pemkab Pessel Bahas Ranperda Pemerintahan Nagari Taratak Sungai Lundang

18 Feb 2011 904 x Dibaca

PAINAN, Februari----Pemerintah kabupaten Pesisir Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemerintahan nagari Taratak Sungai Lundang kecamatan Koto XI Tarusan. Pembahasan Ranperda tersebut dilakukan bersama pembahasan sepuluh Ranperda lainnya.

Sejak terbentuknya pemerintahan nagari Taratak Sungai Lundang tahun 2005 lalu, payung hukum pembentukannya baru sebatas Peraturan Bupati (Perbup).

Bupati Pesisir Selatan H. Nasrul Abit, Jumat (18/2) menyebutkan untuk memperkuat status pemerintahan nagari Taratak Sungai Lundang tersebut saat ini sudah diajukan ke DPRD dan sudah masuk dalam pembahasan.

" Siang ini DPRD mengagendakan pembahasan Ranperda mendengar pandangan umum fraksi-fraksi tentang Ranperda pemerintahan Nagari Taratak Sungai Lundang bersama sepuluh Ranperda lainnya yang sudah diajukan," kata Nasrul Abit.

Lebih jauh menurutnya sisten pemerintahan nagari sebagai lembaga pemerintahan terendah harus mempunyai landasan hukum yang berkekuatan tetap. Nagari Taratak Sungai Lundang dalam pembentukannya dulu hanya dipayungi Perbup sehingga masih lemah.

" Memang secara aturan bisa dilakukan tapi kalau ada langkah yang mempunyai kekuatan lebih tinggi apa salahnya dilakukan dengan mengacu kepada UU yang berlaku tentang sistem pemerintahan daerah," terangnya.

Nagari Taratak Sungai Lundang menjadi nagari ke sembilan di kecamatan Koto XI Tarusan setelah memisahkan diri dari nagari induknya Siguntur. Nagari ini terdiri dari empat kampung yaitu Kampung Taratak, Kampung Baru, Sawah Kerambil dan Kampung Sungai Lundang.

Sebelum sistem pemerintahan kembali ke nagari, ada tiga Desa yang menjadi bagian dari Nagari Taratak Sungai Lundang ini yaitu Desa Taratak, Desa Baru dan Desa Sungai Lundang. Saat ini jumlah pemerintahan nagari di kabupaten Pesisir Selatan sebanyak 76 nagari yang berada di 12 kecamatan, setelah terjadi pemekaran nagari pada tahun 2009 lalu. Sebelumnya pemerintahan nagari di daerah ini hanya 37 nagari. (03

Penulis: MsrPd - Administrator
Berikan Reaksi Anda:

Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.