Pasca Pengawasan, Disdukcapil Pessel Dapat Pendampingan Pengelolaan Arsip

01 Oct 2025 55 x Dibaca
Pasca Pengawasan, Disdukcapil Pessel Dapat Pendampingan Pengelolaan Arsip

Pesisir Selatan--Upaya untuk peningkatan kualitas pengelolaan arsip terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. 

Salah satunya adalah melalui pendampingan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pasca dilaksanakannya Pengawasan dan Penilaian Kearsipan tahun 2025.

Kegiatan pendampingan tersebut berlangsung pada Jumat, 26 September 2025 lalu yang disambut langsung oleh Kepala Bidang (kabid) Kearsipan, Amrisa, di kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Painan. 

Hal itu disampaikan kabid Kearsipan, Amrisa, di kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan saat dihubungi Rabu (1/10).

"Pendampingan ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil pengawasan sebelumnya, serta mendorong pengelolaan arsip yang lebih tertib, sistematis, dan sesuai dengan standar kearsipan nasional," ujar Amrisa.

Dalam kegiatan itu, tim dari Disdukcapil diberikan arahan teknis terkait tata kelola arsip yang baik, mulai dari penciptaan arsip, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip. 

"Tidak hanya teori, kegiatan ini juga dilengkapi dengan praktik langsung serta kunjungan ke fasilitas kearsipan yang dimiliki oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan," jelasnya.

Ditambahkan bahwa salah satu lokasi yang dikunjungi adalah Galeri Arsip, tempat menyimpan dokumen-dokumen bernilai sejarah tinggi milik pemerintah daerah. Di sana, peserta dapat melihat bagaimana arsip disimpan, dikonservasi, dan dimanfaatkan sebagai sumber informasi sejarah dan kebijakan publik.

Selain Galeri Arsip, peserta juga mengunjungi Depo Arsip yang menjadi pusat penyimpanan arsip inaktif dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pesisir Selatan. Kunjungan ini menjadi kesempatan belajar langsung mengenai manajemen arsip yang efisien dan aman.

Amrisa menegaskan bahwa arsip bukan sekadar tumpukan dokumen lama, tapi merupakan aset informasi yang sangat penting dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan program pemerintahan. 

"Setiap arsip memiliki nilai administratif, hukum, keuangan, dan bahkan sejarah. Maka, pengelolaannya harus sesuai dengan kaidah yang berlaku," tambahnya.

Ia berharap, kegiatan pendampingan tersebut tidak hanya dilakukan oleh Disdukcapil, tetapi juga diikuti oleh OPD dan kecamatan lainnya, agar tercipta budaya tertib arsip di seluruh lingkungan pemerintah daerah.

"Dengan pengelolaan arsip yang baik, pelayanan publik pun bisa meningkat. Karena informasi yang dibutuhkan mudah ditemukan, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan," tutup Amrisa.

 

Penulis: Yoni Syafrizal
Berikan Reaksi Anda:

Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.