PESISIR SELATAN, 30 April 2018 - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pesisir Selatan selenggarakan kegiatan evaluasi terhadap Panwaslu Kecamatan terkait pengawasan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang terdaftar dalam model A-KPU. Sebanyak 45 orang Komisionir Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti kegiatan yang berlangsung di Sekretariat Panwaslu Pesisir Selatan, Sabtu (28/04.
Dikesempatan itu, Ketua Panwaslu Pessel, Yani Rahmasari berharap jajaran pengawas pemilu dibawah tingkatannya dapat melaksanakan tugas pengawasan secara maksimal. Mulai dari pengawasan melekat di satu TPS hingga metode audit.
" Dari pengawasan itulah kita bisa menilai kegiatan coklit sudah sesuai prosedur atau tidak, untuk itu pengawasan yang maksimal sangat perlu dilakukan oleh Panwas," ucapnya.
Sementara Anggota Panwaslu Pessel, Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Canang Bagus Prahara Umpu meminta kepada seluruh Panwaslu Kecamatan untuk dapat menyampaikan berbagai potensi kerawanan pelanggaran di masing-masing wilayah kerja ketika proses coklit dilaksanakan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
Agar pelanggaran tidak terjadi nantinya, maka upaya pencegahan lanjut Canang bisa saja dilakukan dengan cara mensosialisasikan aturan-aturan pemilu 2019 terkait sanksi pelanggaran. hal ini perlu dilakukan supaya pola pencegahan sebagai salah satu tupoksi pengawas pemilu bisa dilaksanakan secara optimal.
KIta sangat berkeinginan agar setiap tahapan pemilu serentak tahun 2019 dalam pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Kabupaten dan DPRD Kabupaten Kota serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada hari Rabu 17 April 2019 tersebut bisa berjalan dengan aman.
"Maksud aman disini bukan berarti diamankan tetapi lebih kepada pelaksanaan kegiatannya memang sudah berjalan sesuai dengan aturan yang ada" ujarnya.
Adapun berbagai potensi pelanggaran yang bisa terjadi selama proses coklit antara lain seperti Pantarlih tidak memakai atribut dengan lengkap, tidak menginformasikan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/Nagari ketika kegiatan coklit dilakukan baik siang maupun pada malam hari, tidak mencoklit dengan cara pintu ke pintu atau rumah kerumah, tidak mencoklit dengan berpedoman data dalam Model A-KPU. (09)