Pesisir Selatan--Petugas Unit Kerja Layanan (UKL) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menyerahkan dokumen kependudukan status baru kepada pasangan baru menikah di kecamatan itu.
Penyerahan dukumen secara langsung berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e) baru itu diberikan kepada setiap pasangan yang baru menikah sesuai laporan dari petugas Kantor Urusan Agama (KUA).
Kepala Dinas Dukcapil Pessel, Beriskhan mengatakan kepada media ini Selasa (23/7) bahwa pemberian dokumen kependudukan dengan status baru terhadap pasangan pengantin itu hanya dilakukan terhadap mereka yang tercatat dan terdata secara resmi di KUA.
"Pelayanan melalui inovasi Pass Nikah ini bisa kami lakukan di semua UKL Dukcapil, karena Dinas Dukcapi Pessel memiliki kerjasama dengan semua KUA yang ada. Jadi bagi yang tidak tercatat, atau bagi yang hanya melakukan nikah siri, tidak mendapatkan pelayanan inovasi Pass Nikah ini," jelasnya.
Ditambahkan Beriskhan bahwa setiap pasangan baru menikah yang tercatat di KUA itu, langsung menerima KK baru yang terpisah dari KK sebelumnya, dan juga KTP-e yang telah diperbaharui status perkawinannya, dari belum Kawin menjadi kawin tercatat.
Disamping dokumen kependudukan bagi pasangan yang baru menikah, pada saat yang bersamaan juga diterbitkan KK baru bagi keluarga laki-laki maupun keluarga perempuan tempat mereka terdaftar sebelumnya.