Pesisir Selatan -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) melakukan sosialisasi tahapan pemilihan serentak nasional tahun 2024. Kegiatan yang dibuka oleh Ketua KPU Pessel, Aswandi, dengan juga didampingi empat komisioner, serta Sekretaris KPU Afnel, di ruang rapat KPU tersebut, dihadiri oleh insan pers dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pessel, dengan diwakili, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Wildan.
Ketua KPU Pessel, Aswandi, dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut dilakukan untuk menginformasikan kepada publik bahwa pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan melalui jalur partai politik diumumkan pada tanggal 24-26 Agustus 2024. "Sedangkan penerimaan pendaftaran oleh KPU dilakukan pula pada tanggal 27 - 29 Agustus 2024. Dan mulai sejak tanggal 27 tersebut hingga tanggal 21 September 2024, dilakukan pula penelitian persyaratan pasangan calon yang sudah melakukan pendaftaran tersebut," jelasnya.
Dalam kesempatan itu Aswandi juga menjelaskan tentang dokumen apa saja yang harus dilengkapi pasangan calon untuk menjadi paslon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh parpol.
"Saya berharap dengan sudah dilakukan sosialisasi ini, bagi paslon yang ingin mencalonkan diri menjadi bupati dan wakil bupati agar mempersiapkan sejak awal dan mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi paslon dan parpol yang mengusung," ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun parpol yang melakukan konsultasi ke KPU Pesisir Selatan terkait hal tersebut.
"Dari itu melalui sosialisasi ini parpol pengusung paslon bupati dan wakil bupati Pessel, bisa segera melakukan konsultasi terkait berbagai persyaratan hal yang harus dilakukan nantinya," harap Aswandi.
Dia juga menjelaskan bahwa dari segi pembiayaan KPU Pessel mendapatkan dana hibah dari Pemkab Pessel sebesar Rp 35,5 miliar.
"Berdasarkan hal itu sehingga KPU Pessel tidak mengalami keterkendalaan dari segi pembiayaan sesuai dengan tahapan yang sudah ditetapkan hingga penetapan pasangan terpilih nantinya," ungkap Aswandi lagi.
Dia menambahkan bahwa dasar hukum pada Pilkada 2024 ini tetap mengacu kepada UU nomor 1 tahun 2025.