Ketua Panwaslu Pessel: Pengawasan Pemilu 2019 Butuh Keterlibatan Masyarakat

22 Apr 2018 669 x Dibaca
Ketua Panwaslu Pessel: Pengawasan Pemilu 2019 Butuh Keterlibatan Masyarakat

PAINAN - Ketua Panwaslu Pessel, Yani Rahmasari mengatakan, keterbatasan personil Panwaslu untuk mengawasi proses Coklit Pantarlih yang hanya berjumlah 182 orang pada masing-maasing nagari, sangat memerlukan keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat secara aktif melakukan pengaduan jika ada hak pilih warga yang dihilangkan.

"Terkait kondisi ini, kita meminta kepada seluruh Panwaslu kecamatan beserta nagari dapat membuka posko pengaduan selama proses Coklit berlangsung," sebutnya di Painan. Minggu (22/4).

Menurutnya, proses pemutakhiran data pemilih tersebut dilaksanakan dengan beberapa tahapan sehingga pengawasan terlaksana sesuai dengan jadwal yang teratur. Selanjutnya, ia berharap agar pengawasan pemilu serentak pada Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden bisa dikawal secara bersama-sama dengan rakyat. 

"Sesuai moto kita, Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Teggakan Keadilan Pemilu," tegasnya.

Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pesisir Selatan kembali menegaskan, agar pengawasan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih pada pemilu 2019 oleh setiap Panwaslu nagari dapat diawasi secara maksimal.

Hal itu disampaikan Anggota Panwaslu Pessel, Bidang Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Canang Bagus Prahara Umpu, bahwa fungsi pengawasan itu bertujuan untuk memastikan agar setiap kegiatan Coklit yang dikerjakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Kegiatan pengawasan itu bukan sekadar hadir saja untuk melihat ataupun mendampingi, melainkan lebih fokus kepada proses dan pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih agar tidak melenceng dari prosedur dan aturan yang ada," ungkapnya.

Ia menyebutkan, bahwa daftar pemilih didalam Model A-KPU yang dipegang oleh Panwaslu kelurahan/desa adalah sebagai data awal Pantarlih untuk pedoman Coklit dilapangan yang tidak menutup kemungkinan terjadinya penambahan atau berkurangnya data pemilih. 

"Berkurangnya data pemilih, bisa disebabkan karena adanya daftar pemilih dalam Model A-KPU yang telah meninggal dunia, data ganda, ataupun data pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk kedalam daftar pemilih. Sedangkan bertambahnya data pemilih, bisa terjadi karena lebih banyaknya pemilih baru atau pemula, namun tidak terdaftar didalam data Model A-KPU," terangnya.

Hal senada disampaikan, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pessel, Bidang Divisi Sosialisasi, Riswandy, bahwa kegiatan coklit yang dilaksanakan oleh Pantarlih secara serentak pada 17 April 2018 itu, akan berlangsung selama satu bulan kedepan. Ia menyebutkan, jumlah Pantarlih se Kabupaten Pesisir Selatan saat ini sebanyak 1.428 jiwa dan seluruhnya mencoklit pada 182 nagari.

"Jadi, Pantarlih melakukan coklit dengan cara mendatangi rumah daftar pemilih melalui pintu ke pintu. Kemudian mencocokkan dan meneliti keabsahan data pemilih sesuai dengan data yang ada dalam Model A-KPU dengan Kartu Keluarga atau KTP yang bersangkutan. Jika data tersebut telah sesuai dan tidak ada perubahan, barulah ditempel stiker Model A.A.2 KPU pada dinding rumah serta meninggalkan tanda bukti kepada pemilih bahwa yang bersangkutan telah dicoklit," sebutnya.

Menurutnya, selama proses Coklit berlangsung saat ini belum ada kendala yang begitu berarti bagi Pantarlih. Sebab, mereka sudah dibekali pemahaman dan bimbingan teknis sebelum melaksanakan tugas kelapangan.

"Kalaupun ada, palingan kendala soal data, nantinya mereka hanya tinggal mengisi kolom keterangan sesuai fakta dilapangan," jelasnya.

Lebih lanjut kata dia, tahapan pemutakhiran data pemilih dimulai dari Coklit yakni 17 April-16 Mei, Penyusunan Bahan Daftar Pemilih Sementara (DPS) 17 Mei-16 Juni, Penetapan DPS 15-17 Juni, Pengumuman DPS dan Penyerahan Salinan DPS ke Parpol tingkat Kecamatan 18 Juni-1 Juli, Masukan dan Tanggapan masyarakat 18 Juni-8 Juli, Perbaikan dan Penyusunan DPSHP 8-21 Juli, Penetapan DPSHP 22 Juli, Pengumuman masukan dan tanggapan masyarakat atas penetapan DPSHP 23-29 Juli, Perbaikan DPSHP 30-12 Agustus, Penyampaian perbaikan DPSHP 2-15 Agustus, Penetapan dan Rekapitulasi DPT tingkat Kabupaten 15-21 Agustus 2018.

"Kedepan kita sama-sama berharap, agar kegiatan ini dapat berjalan dengan sukses, aman dan lancar," pintanya. (15)

Penulis: Okis Mardiansyah
Berikan Reaksi Anda:

Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.